SAJA GILA BAH! Gudang Ilegal CPO dan Kernel Kembali Merajalela di Sanggau

Lokasi penampungan CPO dan kernel ilegal dekat pabrik kelapa sawit salah satu perusahaan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
Lokasi penampungan CPO dan kernel ilegal dekat pabrik kelapa sawit salah satu perusahaan di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

SANGGAU, Infokalbar.com – Sebuah gudang penampungan ilegal untuk Crude Palm Oil (CPO) dan kernel kembali beroperasi dengan lancar di jantung poros ekonomi Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Lokasinya yang strategis di Jalan Poros Sosok–Tayan Hulu, wilayah hukum Polsek Balai Batang Tarang, membeberkan ironi pahit.

Infrastruktur pembangunan justru disalahgunakan sebagai urat nadi ekonomi gelap. Keberadaan gudang ini telah menjadi rahasia umum merugikan negara dan mencemari iklim usaha.

Praktik ilegal ini dijalankan dengan modus yang terstruktur dan berani. Gudang tersebut berfungsi sebagai titik kumpul sebelum komoditas sawit itu disalurkan ke pihak tertentu atau diekspor secara gelap.

CPO dan kernel ilegal diduga kuat berasal dari kebun tanpa dokumen legal atau hasil curian dari perkebunan resmi.

Dengan memanfaatkan jalan poros yang bagus, pergerakan truk-truk pengangkut dapat dilakukan siang dan malam, menyamar di antara arus logistik resmi.

Keberanian pelaku mencapai puncaknya ketika seorang pengusaha berinisial JN, saat dikonfirmasi, justru menantang, “Silakan saja diterbitkan.”

Pernyataan ini mencerminkan rasa kebal dan keyakinan bahwa operasi ilegal mereka tidak akan tersentuh hukum.

Kerugian negara dari praktik ini sangat fantastis. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai ekonomi yang menguap dari satu gudang ilegal dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Kerugian berasal dari hilangnya penerimaan pajak, bea keluar, dan pungutan resmi lainnya.

Selain merugikan negara, praktik ini merusak tatanan pasar. Perkebunan dan perusahaan kelapa sawit beroperasi secara legal dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal.

Produk ilegal memiliki harga lebih murah karena tidak menanggung beban pajak dan biaya operasional standar.

Dalam jangka panjang, ini dapat menciutkan minat investasi di sektor sawit yang legal dan berkelanjutan.

Lemahnya Penegakan Hukum

Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum memadai untuk menindak tegas praktik perdagangan CPO dan kernel ilegal.

Namun, celah penegakan hukum yang lemah menjadi masalah utama. Pengawasan di lapangan, terutama di daerah poros, sering kali tidak optimal.

Kolusi dan korupsi diduga kuat menjadi faktor pemulus kelancaran aktivitas ilegal ini.

Untuk memberantasnya, diperlukan operasi terpadu yang melibatkan kepolisian, Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan pemerintah daerah.

Penindakan tidak hanya pada level penampung, tetapi harus merambah ke seluruh rantai pasok, termasuk sumber bahan baku dan pembelinya.

Pemberantasan gudang ilegal CPO dan kernel memerlukan pendekatan komprehensif dan berkelanjutan.

Memanfaatkan teknologi seperti Global Positioning System (GPS) untuk melacak pergerakan truk tangki CPO dan database terintegrasi untuk memverifikasi dokumen kepemilikan komoditas.

Pelaku, baik perorangan maupun korporasi, harus dihukum dengan sanksi yang membuat jera, termasuk denda besar dan pencabutan izin usaha.

Masyarakat di sekitar lokasi rawan harus dilibatkan sebagai mata dan telinga dengan sistem pelaporan yang terlindungi.

Mereka yang selama ini hanya menjadi penonton harus diubah menjadi garda terdepan pemberantasan illegal trading.

Dua Titik Lokasi

Kasus ini mengungkap tidak hanya satu, melainkan dua titik lokasi berbeda penampungan CPO dan kernel yang beroperasi tidak berjauhan.

Satu lokasi dikelola oleh inisial BN dan lokasi lainnya dikelola oleh JN. Keduanya berada di ruas jalan yang sama, dalam wilayah hukum Polsek Balai Batang Tarang.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal ini telah tumbuh subur bak jaringan terorganisasi.

Keberanian pelaku yang menantang pemberitaan adalah cermin dari masalah sistemik yang lebih dalam.

Gudang ilegal di Sanggau bukan hanya sekadar kejahatan perpajakan, tetapi juga indikasi nyata lemahnya kedaulatan ekonomi di daerah.

Pembangunan jalan poros, yang merupakan buah pembangunan, tidak boleh dikhianati untuk kepentingan segelintir orang yang merugikan bangsa.

Tindakan tegas dan berkelanjutan mutlak diperlukan sebelum praktik semacam ini menjadi kanker semakin sulit diobati dan pada akhirnya melumpuhkan sektor strategis nasional.

Jika dibiarkan, kerugian negara bukan lagi miliaran, tetapi dapat mencapai triliunan rupiah.

(ARP)