Sambas, Infokalbar.com — Proyek pembangunan di Dusun Ramayadi, Desa Jawai Laut, Kecamatan Jawai Selatan, menjadi sorotan warga setelah papan informasi dan kondisi lapangan dinilai tidak sesuai.
Papan proyek yang terpasang mencantumkan pekerjaan Peningkatan Jalan Kabupaten Paket II: Matang Terap – Kalang Bau – Sempadian – Sari Makmur dengan nilai kontrak Rp10,185 miliar, sementara di lokasi justru tampak pembangunan jembatan.
Saat ditinjau, proyek terlihat sepi tanpa aktivitas pekerja. Pada konstruksi jembatan, beberapa bagian pondasi tampak retak, dan pekerjaan peningkatan jalan tidak terlihat signifikan. Warga menyebut hanya ada timbunan tanah yang lembek dan dikhawatirkan tidak bertahan lama.

Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan kejelasan informasi proyek. Mereka menilai ketidaksesuaian antara papan proyek dan realisasi di lapangan menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai jenis pekerjaan, besaran anggaran, kontraktor pelaksana, hingga dokumen proyek yang seharusnya terbuka untuk publik.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami justru senang kalau daerah kami diperhatikan. Tapi informasi proyek harus jelas, supaya kami juga tahu apa yang sedang dikerjakan dan untuk apa anggarannya,” ujar seorang warga, Senin, 9 Desember 2025.
Tim investigasi mencoba mengikuti rute proyek yang tertulis di papan informasi. Pada ruas Matang Terap – Kalang Bau, peningkatan jalan dinilai masih jauh dari harapan warga. Pada ruas Sempadian – Sari Makmur, pekerjaan peningkatan jalan tidak ditemukan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai realisasi anggaran yang cukup besar tersebut.

Warga berharap pemerintah Kabupaten Sambas dapat turun langsung meninjau lokasi dan memberikan penjelasan terbuka.
“Kami berharap pihak terkait bisa mengevaluasi proyek ini secara menyeluruh. Bukan untuk mencari kesalahan, tapi agar pembangunan bisa tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat maupun negara,” ucap warga yang namanya minta di samarkan.
Beberapa pihak juga menyoroti pentingnya pengawasan teknis proyek, serta mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi.
Masyarakat mengingatkan bahwa transparansi merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga informasi proyek seharusnya disampaikan dengan jelas kepada publik.
Warga berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sambas dapat memberikan penjelasan apakah pembangunan jembatan di Ramayadi merupakan bagian dari paket pekerjaan jalan senilai Rp10 miliar tersebut, atau merupakan proyek berbeda yang kebetulan bersamaan.
Kejelasan dan keterbukaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan di daerah.






