Alun Jual Solar Subsidi ke Tambang Ilegal di Meliau

Alun, pemilik toko di Meliau, diduga jual solar subsidi secara ilegal ke perusahaan tambang. Bisnis gelap dari balik dagangan sembako ini didesak untuk ditindak tegas.
Alun, pemilik toko di Meliau, diduga jual solar subsidi secara ilegal ke perusahaan tambang. Bisnis gelap dari balik dagangan sembako ini didesak untuk ditindak tegas.

MELIAU, Infokalbar.com – Di balik kesibukan bisnisnya, kios gas dan penampung minyak subsidi di Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menyimpan aktivitas lain.

Pemiliknya, Alun, diduga kuat menjalankan bisnis gelap. Tokonya tak sekadar menjadi tempat warga membeli gas, melainkan juga berfungsi sebagai penampung BBM bersubsidi jenis solar.

Operasi Senyap Pelaku

Investigasi mendalam mengungkap, Alun secara rutin menimbun solar subsidi. Stok BBM tersebut kemudian tidak ditujukan untuk masyarakat kecil sesuai aturan.

Alun justru menjualnya secara ilegal ke perusahaan pertambangan yang beroperasi di sekitar wilayah Meliau.

Praktik ini telah berlangsung cukup lama, mengalihkan hak subsidi rakyat untuk kepentingan korporasi.

Desakan Tegas Aparat

Menanggapi temuan ini, Ketua Presidium Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, Sujanto SH, menyuarakan kekhawatiran serius.

Ia mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melakukan tindakan hukum.

“Jangan terkesan adanya pembiaran,” tegas Sujanto SH. Pernyataan itu menekankan pentingnya penanganan cepat agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan negara.

Penyimpangan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Kebocoran subsidi solar memiliki efek berantai yang luas.

Negara dirugikan akibat pendapatan dari cukai yang hilang. Harga solar di pasaran setempat bisa menjadi tidak stabil.

Yang paling menderita ialah masyarakat kecil, nelayan, dan petani, yang kesulitan mendapatkan solar bersubsidi dengan harga terjangkau karena stok dialihkan ke tambang.

Mengulik Modus Tersembunyi

Modus operandi seperti yang diduga dilakukan Alun kerap memanfaatkan lokasi yang tidak mencolok.

Kegiatan bisnis Alun menjadi kedok sempurna untuk aktivitas ilegal. Solar biasanya ditampung dalam jerigen atau tangki tersembunyi, lalu didistribusikan secara diam-diam menggunakan kendaraan khusus pada waktu-waktu tertentu.

Koordinasi dengan oknum tertentu sangat mungkin terjadi dalam rantai pasokan ini.

Warga sekitar berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Penegakan hukum yang tegas bukan hanya soal memberi efek jera, tetapi juga mengembalikan fungsi subsidi kepada pihak yang benar.

Transparansi dalam pendistribusian BBM bersubsidi dinilai kunci mencegah kebocoran di masa depan.

Pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga swadaya, perlu ditingkatkan.

Kasus di Meliau menjadi pengingat untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya di daerah terpencil dan kaya sumber daya alam.

Pemanfaatan teknologi dan sistem pelaporan yang mudah diakses publik dapat menjadi solusi.

Tindakan preventif lebih diutamakan agar dana rakyat tidak lagi dialihkan untuk kepentingan segelintir pihak.

Dengan kata lain, kasus Alun harus menjadi pemutus mata rantai mafia solar ilegal di Kalimantan Barat. Subsidi rakyat bukan untuk tambang korporat.