Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Diminta Cabut Izin PT Mendawa Argopura Sentosa, Diduga Berada di Kawasan Hutan Adat Dori Tunggal dan Hutan Lindung Sanggau Kapuas

Menteri Kehutanan didesak cabut izin PT Mendawa Argopura Sentosa. Perusahaan tambang bauksit ini diduga beroperasi di kawasan Hutan Adat Dori Tunggal dan Hutan Lindung Sanggau Kapuas, Kalimantan Barat. Aktivitas pertambangan mengancam sumber kehidupan, mata air bersih, dan hutan primer terakhir masyarakat adat Dayak Penyelimau
Menteri Kehutanan didesak cabut izin PT Mendawa Argopura Sentosa. Perusahaan tambang bauksit ini diduga beroperasi di kawasan Hutan Adat Dori Tunggal dan Hutan Lindung Sanggau Kapuas, Kalimantan Barat. Aktivitas pertambangan mengancam sumber kehidupan, mata air bersih, dan hutan primer terakhir masyarakat adat Dayak Penyelimau

SANGGAU, Infokalbar.com – Desakan keras mengalir kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, untuk mencabut izin operasi PT Mendawa Argopura Sentosa (PT MAS).

Perusahaan pertambangan bauksit ini dianggap bermasalah. Lokasi operasinya diduga tumpang tindih dengan kawasan Hutan Adat Dori Tunggal serta Hutan Lindung di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi lapangan, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut mencakup tiga desa: Penyelimau Jaya, Tapang Dulang, dan Penyelimau di Kecamatan Kapuas.

Titik masalah kasus utama berada di Desa Penyelimau. Aktivitas ekskavasi dan penggalian bauksit dikhawatirkan merusak ekosistem hutan adat serta kawasan lindung. Ancaman kerusakan lingkungan sangat nyata.

Ancaman Hutan Adat

Hutan Adat Dori Tunggal bukan sekadar hamparan pepohonan. Kawasan ini merupakan hutan primer terakhir bagi masyarakat Dayak Penyelimau.

Fungsinya vital sebagai penjaga siklus air dan penyedia mata air bersih. Hutan ini menjadi sumber kehidupan turun-temurun.

Kini, eksistensinya terancam rencana eksploitasi tambang bauksit PT Mendawa Argopura Sentosa (PT MAS). Kehilangan hutan berarti kehilangan sumber air, budaya, dan kedaulatan pangan masyarakat adat.

Dampak Kerusakan Lingkungan

Ancaman ekologi dari operasi tambang sangat konkret. Kerusakan hutan primer akan berdampak sistemik.

Hilangnya tutupan hutan berpotensi memutus pasokan air bersih. Aktivitas pertambangan berisiko mencemari sungai-sungai dengan limbah dan sedimen.

Dampaknya langsung mengancam kesehatan dan mata pencaharian warga yang bergantung pada sungai. Isu ini meluas menjadi perjuangan hak asasi manusia atas lingkungan sehat dan keadilan sosial.

Perjuangan Masyarakat Adat

Konflik ini merepresentasikan pertarungan lebih luas antara modal dan kelestarian. Masyarakat adat Dayak Penyelimau berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari klaim sepihak perusahaan. Mereka melawan ketidakadilan lingkungan serta pelanggaran hak-hak dasar.

Desakan pencabutan izin bagi PT Mendawa Argopura Sentosa (PT MAS) merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik bisnis yang mengabaikan keberlanjutan ekologi dan kearifan lokal.

Data Perusahaan dan Lokasi

Nama Perusahaan: PT Mendawa Argopura Sentosa (PT MAS)

Bidang Usaha: Pertambangan Bauksit

Lokasi Operasi: Desa Penyelimau Jaya, Tapang Dulang, dan Penyelimau, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kawasan Terdampak: Hutan Adat Dori Tunggal dan Hutan Lindung Sanggau Kapuas.

Status Izin: IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) yang kini dipersoalkan.

Ancaman Utama: Kerusakan hutan primer, pencemaran sumber air, dan pengabaian hak masyarakat adat.

Pencabutan izin operasi PT Mendawa Argopura Sentosa (PT MAS) menjadi kasus nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan serta menghormati hak-hak masyarakat adat.

Keputusan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dinanti sebagai penentu arah kebijakan kehutanan dan pertambangan di Indonesia.