MEMPAWAH, infokalbar.com – Progres hukum yang dilakukan Polda Kalbar terhadap Direktur Utama PT Batu Alam Berkah (BAB), Joni Isnaini, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas di Kabupaten Sambas 2019, patut diacungi jempol.
Namun jangan lupa, pria yang juga sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat itu sebelumnya turut disangkakan dalam kasus dugaan korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di Kabupaten Mempawah.
Kendati secara nominal, dugaan kerugian negara yang dihasilkan dari proyek BP2TD Kabupaten Mempawah lebih besar, namun progres kasus ini justru redup dari ekspose pihak terkait, dan hampir tak pernah lagi diangkat ke permukaan.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh salah seorang aktivis kepemudaan di Kabupaten Mempawah, Mohlis Saka, kepada wartawan, Kamis (31/03/2022).
“Satu kasus dari dua kasus (BP2TD Mempawah dan proyek jalan di Sambas) yang sempat menghebohkan Kalbar, sudah sangat terang benderang. Bahkan praperadilan salah satu kasus telah ditolak dan DPO-nya telah ditangkap. Sekarang tinggal menunggu satunya, yaitu kasus BP2TD Kabupaten Mempawah, seperti apa kelanjutannya!” tegas Mohlis.
“Kasus jembatan Sambas pagu dana keseluruhan hanya kurang lebih Rp 12 miliar. Sedangkan kasus BP2TD Kabupaten Mempawah ratusan miliar, jadi kemungkinan kerugian negaranya bisa berlipat-lipat dari pagu dana keseluruhan jembatan Sambas. Tapi kasusnya terkesan mengawang-awang alias abu-abu. Ada apa dan kenapa?” sambungnya.
Pria yang menjabat selaku Sekretaris DPD Laskar Pemuda Melayu Kabupaten Mempawah itu juga mempertanyakan, bahwa kenapa dalam kasus proyek Sambas, tersangka Joni yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, berlanjut ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam proyek BP2TD Mempawah berbeda? Dimana ada “saksi” yang diperiksa, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal “saksi” yang dipanggil tersebut diduga kuat memiliki keterlibatan yang dalam, pada kasus tersebut.
“Kasus jembatan sambas tersangkanya pernah diperiksa sebagai saksi dan berlanjut menjadi tersangka. Apakah kasus BP2TD Kabupaten Mempawah bisa juga segera terselesaikan? Sudah seperti apa hasil dari kesaksian para saksi di kasus BP2TD ini yang katanya ‘mengibas’ kemana-mana!?” cecar Mohlis.
Lebih lanjut, sikap “diam” aparat terkait proses waktu penanganan kasus BP2TD yang dinilai sudah cukup lama ini–dibanding kasus satunya–membuat publik terus bertanya. Berbagai opini dan insinuasi pun berhembus macam-macam di tengah masyarakat.
“Publik saling terka menerka dan saling-salingan terjadi. Entah sampai kapan ketidakpastian itu terjadi,” katanya.
Mohlis berharap, aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi BP2TD Mempawah ini sampai ke akar-akarnya. Agar masyarakat terpuaskan, dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum juga terus meningkat.
“Jika berproses, maka harus sampai ke titik ‘penikmat terbesar’ dari maling uang negara tersebut. Jangan hanya ‘memakan tumbal’ semata, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum ada. Nyali ada, tapi keseriusan penegakan hukum akan kasus BP2TD Kabupaten Mempawah dipertanyakan,” tegasnya.
“Penyitaan beberapa benda yang dianggap sebagai bukti, seperti kwitasi pemberian modal kerja dari oknum ke oknum lainnya senilai kurang lebih Rp 17.5 miliar dan penyitaan buku rekening dua perusahaan senilai kurang lebih Rp 18.2 miliar itu, juga menjadi pertanyaan besar. Apakah itu termasuk dari bagian kasus BP2TD atau tidak?” tanya Mohlis.
Terakhir, Mohlis sangat berharap, agar penuntasan kasus ini tidak hanya sampai kepada pemenjaraan para “kroco-kroco” saja, tapi juga terhadap “big bos”, yang menikmati gelimang uang haram dari proyek kakap tersebut.
“Ditunggu penegakan hukum yang lurus dan serius sampai kepada sasaran utama untuk kasus BP2TD Kabupaten Mempawah. Jangan sampai hanya menumbalkan kelas bawah tanpa menyentuh sang ‘big bos’. Sebab pernah terjadi dalam kasus Alkes RS Rubini tahun anggaran 2012. Dimana Kuasa Pengguna Anggaran-nya tak tersentuh, sedangkan pekerja disikat. Padahal proses pelaksanaan kegiatan menggunakan anggaran negara, sudah sangat jelas tahapan-pertahapannya,” tutup Mohlis. (FikA)