Sekadau, Infokalbar.com – Polres Sekadau melalui Polsek Belitang Hilir bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan adanya arena sabung ayam di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasi Humas IPTU Triyono menjelaskan, penertiban dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belitang Hilir IPDA Subhan Syah Khan bersama Bhabinkamtibmas Desa Entabuk Brigpol Muhammad Mutaqqin, serta didukung warga sekitar.
“Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam. Namun, untuk mencegah tempat itu kembali digunakan, aparat bersama warga melakukan penertiban dengan memusnahkan sarana prasarana yang ada,” terang IPTU Triyono.
Sejumlah fasilitas berupa tenda dan perlengkapan lain yang diduga dipakai untuk sabung ayam dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini menjadi penegasan agar lokasi tersebut tidak lagi dipakai untuk kegiatan melanggar hukum.
Triyono menambahkan, penertiban berjalan aman dan kondusif. Kehadiran masyarakat yang ikut membantu juga menunjukkan dukungan terhadap upaya kepolisian memberantas praktik perjudian.
Ia menegaskan, jajaran Polres Sekadau konsisten memerangi segala bentuk penyakit masyarakat. Selain tindakan tegas, kepolisian juga mengedepankan pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa.
“Polres Sekadau tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Kami mengajak masyarakat menjaga kamtibmas bersama-sama dan segera melapor bila menemukan aktivitas serupa,” pungkasnya.












