Agus Setiadi Tanggapi Pemberitaan PENAMERAH.CO.ID

Agus Setiadi Tanggapi Pemberitaan PENAMERAH.CO.ID

Pontianak – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Penamerah.co.id berjudul “Kurang Elok Bicara Ketua POM Kalbar Dugaan Korupsi PUPR di Mempawah dalam Mengerahkan Ribuan Massa”, dengan ini saya, Agus Setiadi, selaku Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM), menyampaikan klarifikasi dan bantahan resmi sebagai berikut:

  1. Praduga Tak Bersalah Harus Dihormati

Saya menegaskan kembali bahwa setiap proses hukum wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Oleh karena itu, penggunaan diksi yang seolah-olah mengaitkan saya sebagai pembela tindakan melawan hukum merupakan bentuk pengaburan asas hukum dan dapat mencederai prinsip keadilan.

Sampai saat ini, Bapak Gubernur Drs. H. Ria Norsan hanya dimintai keterangan sebagai saksi atas peristiwa yang terjadi lebih dari satu dekade silam, saat beliau menjabat Bupati Mempawah. Pemanggilan tersebut adalah hal yang wajar dan sesuai dengan prosedur hukum.

Saya mengimbau semua pihak untuk menahan diri, tidak berspekulasi berlebihan, dan tidak membangun framing negatif yang mendahului proses hukum. Kami meyakini bahwa Bapak Ria Norsan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Mari kita berikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, serta ruang bagi Bapak Gubernur agar dapat fokus membangun Kalimantan Barat.

  1. Posisi POM: Dukungan Moral, Bukan Intervensi

Pernyataan saya sebelumnya tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan seruan moral dan sosial agar hukum ditegakkan secara objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politik tertentu.

POM tidak pernah menempatkan simbol budaya Melayu sebagai “perisai korupsi”. Justru sebaliknya, POM berkomitmen menjaga agar hukum tidak dijadikan alat politik untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu atas nama pemberantasan korupsi.

Kami di Persatuan Orang Melayu (POM) akan terus memberikan dukungan moral dan berdiri bersama Bapak Gubernur Ria Norsan dalam upaya membangun Kalimantan Barat yang lebih maju dan bermartabat.

  1. Simbol Budaya Tidak Boleh Dipersempit Maknanya

Pemberitaan Penamerah.co.id yang menuding penggunaan pakaian adat Melayu sebagai manuver politik identitas adalah tuduhan yang keliru dan tidak berdasar.

Pakaian adat merupakan bagian dari jati diri dan ekspresi budaya yang dijamin konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945. Tidak ada norma hukum yang melarang penggunaan simbol budaya dalam ruang publik selama tidak digunakan untuk menghasut atau memecah belah.

Menuduh saya “memanipulasi narasi etnisitas” merupakan spekulasi tanpa dasar dan bentuk pembunuhan karakter budaya yang tidak pantas dilakukan oleh media mana pun.

  1. Soal Pengerahan Ribuan Massa

Pernyataan saya mengenai “kemampuan mengerahkan ribuan massa” telah dipelintir keluar dari konteks. Ucapan tersebut sejatinya merupakan pengingat bahwa masyarakat memiliki hak berkumpul dan menyatakan pendapat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945.

Hal itu bukan ancaman, melainkan penegasan bahwa masyarakat sipil memiliki kekuatan sosial untuk mengawal jalannya demokrasi dan proses hukum. Kami tidak pernah bermaksud menekan aparat penegak hukum.

Sebaliknya, kami menegaskan bahwa jika ada pihak-pihak yang mencoba menekan aparat hukum dengan mengancam pengerahan massa, maka kami pun memiliki kapasitas untuk mengerahkan dukungan rakyat yang lebih besar — bukan untuk menekan, tetapi untuk mendukung aparat hukum agar tetap bekerja secara independen dan tanpa tekanan politik.

  1. Penegasan Sikap

Kami mendukung penuh KPK, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Kami menolak politisasi hukum dan framing media yang menyudutkan identitas budaya.

Kami menuntut agar media massa menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang, menghindari character assassination, dan menghormati hak jawab.

Kami, masyarakat Kalimantan Barat, akan terus memberikan dukungan moral kepada Bapak Gubernur Ria Norsan sebagai pemimpin yang telah mendapat mandat rakyat.

  1. Seruan Akhir

Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap percaya pada proses hukum yang berlaku, menjaga ketenangan, dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak berdasar.

Mari kita jaga ruang publik dari isu-isu yang mengadu domba antara hukum, politik, dan identitas budaya. Penegakan hukum yang adil harus berdiri di atas asas hukum, bukan atas opini sepihak atau kepentingan politik jahat tertentu.

Hormat saya,
Agus Setiadi
Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM)