
Sambas – infokalbar.com Hal ini menjadi polemik di lingkungan warga desa rambayan, pasalnya warga merasa sangat kecewa dengan kebijakan yang di ambil oleh kepala desa, terkait pengelolaan Dana Desa yang telah Mengalokasikan Dana untuk membeli Peti Pengawet Mayat, apakah ini memang di sengaja di alokasikan, atau kepentingan politik, atau adanya faktor lain. padahal pembangunan di beberapa ruas desa rambayan masih perlu perhatian khususnya dari pemerintah desa.
Dari informasi yang di dapatkan, benar adanya pengadaan barang berupa peti pengawet mayat, yang di khususkan untuk masyarakat non muslim, meski dalam pembahasan anggaran di tahun 2022 pengalokasian dana untuk pengadaan barang tersebut tidak di setujui oleh BPD dan mayarakat desa rambayan, namun tetap saja direalisasikan pengadaan barang tersebut di APBDes Perubahan di tahun 2023 tanpa adanya pembahasan yang spesifik tentang pengadaan barang tersebut.
Selain itu, dari informasi yang di dapatkan memang ada kejanggalan tentang pengadaan barang tersebut, dan menjadi tanda tanya di masyarakat.
” Padahal di desa kami masih banyak yang perlu di perhatikan, yang perlu di bangun, tapi kenapa malah membeli peti pengawet mayat, padahal barang itu hanya di gunakan di waktu tertentu saja, bukan setiap saat, sementara jalan sebagai akses yang setiap hari di gunakan masyarakat, setiap saat di lalui masyarakat tidak di perhatikan, jadi untuk apalah membeli barang yang jarang di gunakan” Ujar salah satu warga.
Dari sumber yang lain juga mempertanyakan, apakah pengadaan barang ini sudah mengikuti prosedur sesuai regulasi, apakah termasuk di dalam RPJMDes dan APBDes atau tidak, dan tekhnis pelaksanaannya gimana, apakah swakelola atau menggunakan pihak penyedia.
Proses Pengadaan yang sah , Pengadaan barang dan jasa pemerintah desa diatur oleh peraturan perundang-undangan (misalnya, Peraturan Kepala LKPP No. 12 Tahun 2019 akuntabilitas dan transparansi, di mana setiap pengeluaran harus direncanakan, dianggarkan, dan dipertanggungjawabkan.
Pentingnya pengadaan barang dan jasa di desa untuk berpedoman pada peraturan yang berlaku dan tercantum dalam RPJMDes ditekankan untuk menghindari potensi perilaku korupsi.
Jika suatu pengadaan tidak masuk dalam perencanaan (RPJMDes dan APBDes), maka kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum penganggaran. Ini bisa menyulitkan pertanggungjawaban dan dapat mengindikasikan sebagai penyimpangan atau kegiatan fiktif yang melanggar hukum, dan bisa berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Masyarakat juga berharap, adanya penjelasan secara terbuka dan spesifik dari kepala desa terkait pengadaan peti pengawet mayat yang ada di Desa Rambayan, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas.( Gustian Rudes)






