Satu Divonis, Tiga Buron: Kasus Rokok Ilegal Kalbako di Bengkayang Belum Tuntas

Satu Divonis, Tiga Buron: Kasus Rokok Ilegal Kalbako di Bengkayang Belum Tuntas.

Bengkayang, Infokalbar.com – Kasus peredaran rokok ilegal merek Kalbako di Kabupaten Bengkayang belum benar-benar selesai. Satu orang sudah divonis, tapi tiga lainnya yang diduga terlibat justru masih buron.

Pengadilan Negeri Bengkayang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Hendri Siregar pada 6 Januari 2026. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai.

Perkara ini mulai disidangkan sejak 19 November 2025. Dalam persidangan, terungkap bahwa Hendri tidak bekerja sendiri. Ada pihak lain yang diduga ikut bermain dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Kejaksaan Negeri Bengkayang menyebutkan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun hingga kini, ketiganya belum berhasil diamankan dan belum dihadirkan di persidangan.

Belum tertangkapnya para DPO ini menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, mereka diduga punya peran penting dalam jalur distribusi rokok ilegal tersebut. Artinya, bukan tidak mungkin kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas.

Dalam penanganan perkara cukai, penetapan DPO memang menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun penyidik Polri.

Status DPO biasanya diberikan kepada pihak yang sudah dipanggil secara resmi namun tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya.

Bea Cukai sendiri memiliki peran penting dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, termasuk rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait perkembangan kasus ini, termasuk upaya pengejaran terhadap tiga DPO tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Bea Cukai Jagoi Babang pada 12 Januari 2026 juga belum mendapat respons. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian, karena dinilai belum sepenuhnya mengungkap siapa saja aktor di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh. (Tasya)