Kubu Raya, Infokalbar.com – Tahap kedua mediasi terkait tuntutan plasma 20 persen antara masyarakat Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, dan PT Sintang Raya kembali digelar.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat membawa persoalan ini ke Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk difasilitasi lebih lanjut.Sengketa ini bermula dari tuntutan masyarakat Desa Ambawang pada 22 April 2026 yang meminta realisasi hak plasma sebesar 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di wilayah mereka.
Masyarakat juga memberikan batas waktu tujuh hari kepada perusahaan untuk memberikan kepastian.Ketua tim pergerakan masyarakat plasma Desa Ambawang, Julianus, menegaskan bahwa jika tidak ada kejelasan, warga akan mengambil langkah tegas.
“Jika tidak ada keputusan, kami akan menghentikan sementara operasional perusahaan di wilayah desa, tanpa merusak fasilitas yang ada,” ujarnya.
Diketahui, PT Sintang Raya memiliki HGU seluas 11.073,67 hektare berdasarkan sertifikat tahun 2009, dengan sekitar 1.981,07 hektare berada di wilayah Desa Ambawang.Masyarakat berpegang pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 yang mengatur kewajiban perusahaan menyediakan kebun plasma bagi masyarakat. Mereka menilai kewajiban tersebut hingga kini belum terealisasi.
Sementara itu, pihak PT Sintang Raya menyatakan tetap berkomitmen untuk mengakomodasi pembangunan plasma. Namun, perusahaan mengacu pada regulasi terbaru seperti Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dan Permen Nomor 18 Tahun 2021.
Perusahaan menyebut keterbatasan lahan plasma yang tersedia, sehingga alternatif yang ditawarkan adalah pengembangan usaha produktif seperti peternakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ambawang menegaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan dari total luas HGU yang ada di wilayah desa.
Dalam pertemuan tersebut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kubu, seperti camat, Danramil, dan pihak kepolisian, menyarankan agar persoalan ini dibawa ke tingkat kabupaten melalui audiensi bersama Bupati Kubu Raya. Usulan tersebut disetujui kedua pihak. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026 dengan menghadirkan pimpinan atau pengambil keputusan dari PT Sintang Raya.
Pertemuan tersebut juga direncanakan dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kubu Raya serta Dewan Adat Dayak Kabupaten Kubu Raya. Masyarakat berharap audiensi tersebut dapat menghasilkan keputusan yang jelas terkait pemenuhan hak plasma.
Namun demikian, warga menegaskan bahwa jika audiensi tidak terlaksana atau tidak menghasilkan keputusan, mereka siap mengambil langkah lanjutan sesuai hukum dan adat yang berlaku.












