LANDAK, Infokalbar.com – Terdakwa kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sidiq Firmansyah, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (7/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Albon Damanik, didampingi hakim anggota Rini Masyithah, dan Eunike Ratna Chrisandy. Sementara panitera pengganti dalam persidangan tersebut yakni Marlinda Paulina Sihite.
Sebelumnya, Sidiq Firmansyah ditangkap Unit Tipidter Polres Landak atas dugaan pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dugaan aktivitas PETI itu disebut terjadi di Dusun Pampadang, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Namun dalam proses persidangan, majelis hakim menilai unsur pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, memulihkan hak serta martabat terdakwa, mengembalikan barang bukti, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Kuasa hukum terdakwa Gonesimo Halawa mengaku menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai objektif dalam melihat fakta persidangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan nota pembelaan kami secara objektif sehingga perkara ini diputus berdasarkan kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Gonesimo, sejak awal pihaknya menilai penerapan pasal terhadap kliennya tidak tepat.
“Fakta di persidangan menunjukkan unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Karena itu dakwaan jaksa menjadi prematur,” katanya.
Advokat yang akrab disapa Gones itu juga menyoroti lamanya masa penahanan yang dijalani kliennya selama proses hukum berlangsung.
“Klien kami sudah menjalani penahanan selama 115 hari. Tentu ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil. Saat ini kami sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan, termasuk tuntutan balik atas proses hukum yang telah dijalani terdakwa setelah divonis bebas oleh pengadilan.












