Di Balik Megahnya PT WHW Ketapang, Muncul Jeritan Pekerja Lokal

Ket Foto: Di Balik Megahnya PT WHW Ketapang, Muncul Jeritan Pekerja Lokal.

KETAPANG, Infokalbar.com – Di tengah megahnya kawasan industri PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, muncul suara-suara keresahan dari pekerja lokal yang mulai berani berbicara soal kondisi hubungan kerja di lapangan.

Perusahaan pengolahan Smelter Grade Alumina (SGA) yang selama ini dipromosikan sebagai simbol investasi besar dan kemajuan industri di Kalimantan Barat itu kini turut disorot karena munculnya dugaan ketimpangan relasi antara tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja lokal.

Sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat menyebut pekerja lokal merasa semakin tersisih di perusahaan yang berdiri di wilayah mereka sendiri. Dominasi TKA di sejumlah posisi strategis memunculkan kesan bahwa masyarakat lokal belum mendapatkan ruang yang setara dalam industri tersebut.

Tak hanya soal posisi kerja, sorotan juga mengarah pada dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap pekerja lokal. Beberapa mantan pekerja maupun karyawan yang masih bekerja disebut mengeluhkan adanya intimidasi, tekanan kerja, hingga perlakuan kasar yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu di lingkungan perusahaan. Meski informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut, isu yang berkembang sudah cukup memicu keresahan di tengah masyarakat Ketapang.

Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto, SH, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Menurutnya, investasi yang masuk ke daerah harus tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat lokal.

“Investasi memang penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi jangan sampai masyarakat lokal justru merasa tersingkir di tanahnya sendiri. Kalau benar ada intimidasi ataupun perlakuan yang tidak manusiawi terhadap pekerja lokal, tentu itu harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Sujanto, Minggu sore 17 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Kalimantan Barat pada dasarnya tidak menolak investasi asing. Namun perusahaan juga harus menghormati hak, martabat, dan posisi masyarakat lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah.

“Jangan sampai perusahaan hanya bicara soal produksi dan keuntungan, sementara pekerja lokal merasa tidak mendapat ruang yang adil. Orang lokal jangan sampai hanya jadi penonton di daerahnya sendiri,” tegasnya.

Persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sekadar konflik internal perusahaan. Ketika pekerja lokal mulai merasa diperlakukan tidak adil di daerahnya sendiri, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan industrial, tetapi juga stabilitas sosial.

Narasi “orang lokal jadi penonton di tanah sendiri” kini mulai ramai dibicarakan masyarakat. Kalimat itu muncul bukan tanpa alasan. Di tengah besarnya investasi dan aktivitas industri, sebagian masyarakat justru merasa belum memperoleh dampak kesejahteraan yang sebanding.

Padahal, masyarakat lokal pada prinsipnya tidak menolak investasi asing. Kehadiran industri besar juga dipahami membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun publik menilai investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan martabat dan posisi masyarakat setempat.

Aksi unjuk rasa pekerja lokal yang sempat terjadi pada 2025 di DPRD dan Kantor Bupati Ketapang menjadi tanda bahwa persoalan ini sudah lama dirasakan. Namun hingga kini, keluhan terkait hubungan kerja dan perlakuan terhadap tenaga lokal masih terus menjadi pembicaraan.

Pemerintah daerah maupun pusat dinilai tidak boleh hanya hadir saat proyek diresmikan dan angka investasi diumumkan. Negara juga harus hadir ketika muncul dugaan ketimpangan, diskriminasi, maupun persoalan hak pekerja.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, hingga Kementerian Ketenagakerjaan didorong untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh dan audit hubungan industrial secara terbuka.

Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa memandang besarnya investasi yang masuk. Sebaliknya, apabila ada informasi yang tidak benar, perusahaan juga perlu membuka ruang klarifikasi secara transparan agar polemik tidak berkembang liar di tengah masyarakat.