PONTIANAK, Infokalbar.com – Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson, mengungkapkan masih rendahnya cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar. Dari sekitar 1,2 juta pekerja yang ada, baru sekitar 27 persen yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Peran Media dalam Pemberitaan Positif untuk Peningkatan Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Hotel Golden Tulip Pontianak, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Harisson, kondisi tersebut menjadi tantangan bersama karena target perlindungan pekerja formal maupun informal di Kalbar mencapai 45 persen. “Hari ini kita memperkuat sinergi, kolaborasi, serta komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja di Kalbar,” katanya.
Harisson menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu, mulai dari kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Ia mengingatkan, tanpa perlindungan yang memadai, seseorang yang sebelumnya hidup berkecukupan bisa mengalami kesulitan ekonomi ketika kehilangan sumber penghasilan akibat risiko pekerjaan. “Jangan sampai seseorang yang tadinya tidak miskin, karena mengalami kecelakaan kerja atau risiko lainnya justru kehilangan penghasilan dan akhirnya jatuh miskin. Di sinilah pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain memberikan santunan, program BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia akibat risiko kerja. Karena itu, Harisson mengajak seluruh perusahaan, termasuk perusahaan media, untuk memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara pekerja informal juga didorong untuk mendaftarkan diri secara mandiri. “Kita ingin semakin banyak pekerja di Kalbar yang terlindungi. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perusahaan dan pekerja itu sendiri,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua AMSI Kalbar Muhlis Suhaeri, menilai media memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara media dan BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas pemahaman publik sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja media yang juga menghadapi berbagai risiko saat menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Suhuri, menyebut profesi wartawan dan pekerja media memiliki risiko kerja yang cukup tinggi sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.
Ia mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan bersama AMSI Kalbar akan mendorong perluasan kepesertaan bagi pekerja media, termasuk wartawan lepas dan kontributor yang selama ini belum seluruhnya terlindungi. “Kami optimistis melalui kolaborasi ini semakin banyak pekerja media yang terlindungi dan semakin luas pula pemahaman masyarakat mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.












