Ayah yang Seharusnya Melindungi, Kini Diduga Hancurkan Masa Depan Anak Sendiri

Terungkap dari Kecurigaan Kakek, Kasus Anak 14 Tahun di Sekadau Berujung Penangkapan Sang Ayah. (Foto: Humas Polres Sekadau)

SEKADAU, Infokalbar.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sekadau akhirnya terungkap setelah keluarga korban mulai mencurigai adanya perubahan pada kondisi remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut.

Seorang pria berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, kini telah diamankan Satreskrim Polres Sekadau. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil.

Kasus ini mencuat setelah kakek dan nenek korban merasa ada yang berbeda dengan cucunya dalam beberapa bulan terakhir. Kecurigaan itu semakin kuat saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di wilayah Belitang Hulu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, keluarga mengetahui korban dalam kondisi hamil. Temuan itu membuat pihak keluarga meminta penjelasan kepada korban hingga akhirnya terungkap dugaan peristiwa yang selama ini dialaminya.

Berbekal pengakuan korban, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Satreskrim Polres Sekadau yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Terduga pelaku yang sempat meninggalkan rumah akhirnya berhasil diamankan pada Minggu malam (14/6/2026) di wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, mengatakan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan alat bukti. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2026.

Penyidik juga telah mengantongi hasil visum yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena korban merupakan anak kandung pelaku, ketentuan pemberatan pidana turut diterapkan dalam perkara ini. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Sekadau sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan terdekat korban. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani.