JAKARTA, Infokalbar.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah penataan administrasi dan penguatan organisasi.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Rapat diikuti secara hybrid oleh jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan, serta perwakilan PWI Provinsi se-Indonesia.
Akhmad Munir mengatakan kebijakan ini merupakan hasil evaluasi tata kelola keanggotaan selama enam bulan terakhir. Menurutnya, masih ditemukan berbagai persoalan, seperti anggota yang tidak memperpanjang KTA, calon peserta konferensi yang baru mengurus KTA menjelang pemilihan, hingga pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah yang belum berjalan optimal.
“Melalui kebijakan ini kami ingin memastikan keanggotaan PWI lebih tertib, profesional, dan sesuai AD/ART. KTA hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif bekerja di perusahaan pers berbadan hukum sehingga data keanggotaan benar-benar valid,” ujar Munir.
Ia menegaskan, reaktivasi hingga akhir 2026 merupakan kesempatan terakhir yang diberikan PWI Pusat melalui diskresi Ketua Umum. Setelah itu, seluruh ketentuan keanggotaan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART tanpa ada lagi kebijakan khusus.
Dalam rapat tersebut, PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus Verifikasi yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim OKK, Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum.
Tim ini bertugas memverifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya. Verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah syarat, di antaranya telah mengikuti OKK, lulus UKW, tidak pernah mendapat sanksi organisasi, serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi.
Rapat juga membahas berbagai masukan dari PWI Provinsi terkait mekanisme reaktivasi, status anggota lama, hak memilih dan dipilih dalam konferensi, hingga kejelasan keanggotaan wartawan yang berstatus ASN maupun PPPK.
PWI Pusat menegaskan bahwa ASN tidak dapat menjadi anggota aktif PWI, sedangkan anggota yang berstatus PPPK wajib nonaktif atau cuti dari keanggotaan selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Selain itu, diputuskan bahwa seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang digelar setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Namun, dalam rapat lanjutan pengurus harian diputuskan bahwa reaktivasi belum berlaku bagi konferensi yang diselenggarakan sepanjang tahun 2026 atau sebelum 9 Februari 2027.
Reaktivasi baru efektif berlaku setelah 9 Februari 2027. Anggota yang status keanggotaannya diaktifkan kembali setelah tanggal tersebut memiliki hak memilih, tetapi belum memiliki hak untuk dipilih sebagai pengurus pada konferensi yang berlangsung setelah reaktivasi.
“Hak dipilih tidak berlaku untuk konferensi dalam waktu terdekat, tetapi baru dapat digunakan pada konferensi berikutnya,” tegas Akhmad Munir.
Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan Atal S. Depari, Zulkifli Gani Ottoh, Mirza Zulhadi, Suprapto Sastro Atmojo, M. Selamet Susanto, Djoko Tetuko Abdul Latif, Anrico Pasaribu, dan Sumber Rajasa Ginting.












