BEKASI, Infokalbar.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menilai tantangan terbesar dalam penegakan hukum saat ini bukan lagi minimnya regulasi, melainkan membangun budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat dan aparatur pemerintah.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti Stadium General bertema “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan sebagai Tolok Ukur Adanya Pelanggaran Kebijakan yang Menimbulkan Kerugian Negara” di Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Otto Hasibuan, sebagai pembicara utama, serta diikuti kepala daerah, pejabat pemerintah, dan akademisi dari berbagai daerah.
Harisson mengatakan materi yang disampaikan dalam forum tersebut memberikan perspektif baru mengenai pentingnya membangun kesadaran hukum sebagai fondasi pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
“Pesan yang paling saya tangkap adalah pentingnya membangun budaya hukum. Aturan sudah banyak, tetapi yang harus diperkuat adalah kesadaran untuk mematuhi dan menegakkannya secara konsisten,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Harisson, masih banyak kebiasaan di masyarakat yang cenderung mencari jalan pintas dan mengabaikan aturan demi memperoleh hasil yang cepat. Budaya seperti itu, kata dia, harus diubah secara bertahap melalui pendidikan dan keteladanan.
Ia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
“Kalau aturan ditegakkan setengah-setengah, masyarakat akan bingung. Tetapi kalau aturan ditegakkan secara konsisten kepada siapa pun tanpa pandang bulu, lama-kelamaan itu akan menjadi budaya,” katanya.
Harisson juga menilai pembentukan budaya hukum harus dimulai sejak usia dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Menurutnya, nilai-nilai seperti disiplin, kejujuran, menghormati hak orang lain, terbiasa mengantre, serta memiliki integritas merupakan fondasi utama untuk melahirkan masyarakat yang taat hukum.
“Kalau sejak kecil sudah dibiasakan hidup tertib dan menghormati aturan, ketika menjadi pemimpin atau pejabat, mereka tidak akan menganggap hukum sebagai hambatan, tetapi sebagai pedoman dalam bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Otto Hasibuan, mengatakan transformasi hukum nasional tidak hanya berkaitan dengan pembaruan regulasi, tetapi juga perubahan cara pandang dalam menerapkan hukum.
Menurut Otto, setiap kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata berfokus pada pemberian sanksi.
“Hukum harus menjadi instrumen yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap kebijakan yang dibuat pemerintah harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” katanya.
Ia menjelaskan paradigma penegakan hukum di Indonesia kini mulai mengarah pada pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sehingga tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki perilaku dan memulihkan keadaan.
Otto menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh banyaknya aturan atau lembaga penegak hukum, melainkan juga oleh tumbuhnya budaya taat hukum di tengah masyarakat.












