PT WAI Tegaskan TKA di Perusahaan Sesuai Ketentuan Imigrasi

PT WAI tegaskan tenaga kerja asing di perusahaan sesuai ketentuan Imigrasi.
PT WAI tegaskan tenaga kerja asing di perusahaan sesuai ketentuan Imigrasi.

SANGGAU, Infokalbar.com – PT WAI meluruskan viralnya unggahan media sosial menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan perusahaan.

Isu berkembang menyebut sejumlah TKA diduga bekerja tanpa visa resmi. Manajemen PT WAI menegaskan kabar tersebut tidak berdasar.

Klarifikasi Cepat Perusahaan

Pihak perusahaan menyatakan seluruh TKA telah memenuhi ketentuan keimigrasian. Mereka berada dalam pengawasan otoritas Imigrasi. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan informasi keliru beredar luas.

“Untuk tenaga kerja, semuanya sudah dalam pengawasan dari pihak Imigrasi,” ujar perwakilan PT WAI, Sabtu (26/9/2026).

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

PT WAI mengajak publik tidak gegabah menelan mentah informasi belum terverifikasi.

Masyarakat diminta cermat sebelum membagikan konten ke ranah publik. Langkah pengecekan dini dinilai krusial cegah polemik tak perlu.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tambah pihak perusahaan.

Langkah Preventif Cegah Salah Paham

Klarifikasi resmi ini menjadi bentuk transparansi PT WAI kepada publik. Perusahaan ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman berkembang di tengah masyarakat.

Sikap responsif manajemen menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan regulasi ketenagakerjaan.

Masyarakat diharapkan mengedepankan prinsip tabayun. Setiap informasi sebaiknya dikonfirmasi ke sumber resmi sebelum dipercaya. Dengan begitu, ruang digital tetap sehat dan kondusif.

Masalah ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital. PT WAI telah menegaskan posisinya.

Publik kini memiliki acuan jelas untuk menilai kebenaran isu beredar. Mari bijak bermedia sosial, verifikasi sebelum viralkan.