KASUS Rumah Disikat Diam-Diam, PN Pontianak Abaikan Proses Hukum!

Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah KPR di Komplek Biltran Green Aurelia P-9 milik pihak Pelawan berinisial NA oleh Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah KPR di Komplek Biltran Green Aurelia P-9 milik pihak Pelawan berinisial NA oleh Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat

KOTA PONTIANAK, Infokalbar.com – Pelaksanaan pengosongan rumah milik NA di Komplek Biltran Green Aurelia P-9, Pontianak, pada 23 September 2026 memicu keberatan serius.

Tindakan itu merujuk Penetapan Nomor 09/Pdt.Eks.HT/2026/PN Ptk atas permohonan EH, pihak yang disebut pemenang lelang.

Pelawan baru mengetahui fakta ini pada 30 September 2026 lewat surat kuasa hukum EH.

Surat itu sekaligus meminta pengambilan barang milik mereka yang sudah dikeluarkan dan dititipkan di Desa Kapur.

Jalur Tidak Resmi

Pemberitahuan datang dari pihak lawan, bukan pengadilan. Hal ini melanggar tata cara yang berlaku.

Pihak NA mempertanyakan mengapa pengadilan tidak menyampaikan informasi pelaksanaan eksekusi secara langsung.

Pemberitahuan merupakan kewajiban lembaga peradilan, bukan pihak yang berkepentingan dalam perkara. Ketidakhadiran pemberitahuan resmi menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur.

Perkara Belum Selesai

Perkara perlawanan dengan nomor 150/Pdt.Bth/2026/PN.PTK masih berada tahap pembuktian. Pengosongan justru dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Pelawan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi secara lisan maupun tertulis. Langkah itu tertuang dalam surat gugatan perlawanan. Hingga kini belum ada tanggapan.

Klarifikasi Diperlukan

Pihak NA meminta PN Pontianak menjelaskan dasar hukum, prosedur, serta mekanisme pemberitahuan yang dipakai. Masyarakat berhak mendapat informasi berimbang terkait penanganan perkara ini.

Status perkara, permohonan penundaan, serta dasar pelaksanaan eksekusi harus dikaji ulang berdasar dokumen resmi.

Hingga berita ini ditulis, PN Pontianak Kalimantan Barat maupun EH belum memberikan pernyataan apa pun. Konfirmasi kedua pihak akan dilanjutkan untuk kelengkapan pemberitaan.