Sambas, infokalbar.com – Kepolisian Resort (Polres) Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba, dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu dan juga timbangan yang digunakan boleh tersangka guna melancarkan kegiatan jual beli narkoba, serta beberapa barang bukti lainnya, Sambas, Kalbar, Selasa, (23/2/ 2021).
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Harjanto, SH mengungkapkan, bahwa kejadian penangkapan itu dilaksanakan kemarin, di Kecamatan Selakau, Ungkap Wismo.
Bahwa Benar baru saja mengamankan seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, setelah kami menerima laporan dari masyarakat, Ungkap nya, Rabu,(24/ 2/ 2021).
Tersangka yang diamankan adalah S alias IJ (46), yang merupakan warga Setapuk, Kecamatan Singkawang Utara.
Tersangka S alias IJ tersebut berumur 46 tahun, diamankan di sebuah rumah yang beralamat Dusun Damai, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib, Ungkap nya.
Dari tangan tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 11, 49 gram, alat timbangan dan beberapa alat bukti lainnya.
Karena perbuatannya, S alias IJ dapat di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Wismo. (ur/tsy)