Pontianak, infokalbar.com – Pembangunan proyek pengaman pantai di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tahun anggaran 2020 yang dikerjakan oleh CV. CGV dengan sumber dana APBN sebesar Rp 3,9 Milyar kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Kasus ini ditangani oleh Kejati Kalbar setelah dilaporkan oleh Ketua PW BAIN HAM RI (Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) ke Kejati Kalbar pada tanggal 1 Februari 2021 atau tiga bulan yang lalu.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS 1) Kalimantan Barat, Dwi Agus Kuncoro mengatakan, bahwa proyek abrasi atau pengaman pantai di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas yang sempat rusak karena faktor alam ekstrem sudah di perbaiki. Dan proses perbaikan sudah selesai.
“Bangunan yang kemarin rusak sudah di perbaiki mas, dan sudah selesai. Kemarin Tim dari Kejati Kalbar juga sudah turun kelapangan bersama stafnya pak Darwadi,”ujar Dwi saat dihubungi via telpon pada Rabu, 21 April 2021.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan, saat ini Tim Kejati Kalbar sedang membuat telaahan dan akan turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya.
“Tim lagi buat telaahan dan akan turun kelapangan untuk mengecek kebenaran laporan tersebut,”ujar Masyhudi. (Yuni)