Sekadau, infokalbar.com – Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin menyampaikan bahwa RAT merupakan agenda wajib setiap Koperasi untuk membahas laporan pertanggungjawaban pengelolaan koperasi.
Selain itu, RAT (Rapat Anggota Tahunan) merupakan forum evaluasi dan penilaian kinerja pengurus serta penentuan kebijakan pengurus tahun buku mendatang.
Pada RAT Koperasi Bhayangkara Sekadau (Kopbhas) tahun buku 2020, disampaikan pula olehnya fungsi Koperasi dalam menunjang kebutuhan melalui layanan yang diberikan.
“Dalam ajuan pinjaman koperasi, sesuaikan pula antara kebutuhan dan gaji yang diterima agar tidak mengganggu keuangan,” imbaunya, Jum’at (23/4/2021).
Selanjutnya, dijelaskan oleh Iptu Koderi bahwa Kopbhas dinilai cukup berkualitas berdasarkan sertifikat pemeringkatan dari Kadis Koperasi dan UKM Kalbar tanggal 1 Desember 2015.
“Kopbhas juga meraih Piagam penghargaan Bupati Sekadau tanggal 18 Desember 2020 sebagai penerima penghargaan Koperasi Awards tahun 2020 kategori responsif,” jelasnya Selaku Ketua Kopbhas.
Berdiri sejak tahun 2011, Kopbhas bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan usaha belanja barang. Jumlah anggota saat ini 282 orang, dengan rincian 176 personel Polres dan 106 personel Polsek. (Tasya)