Polres Kubu Raya Ungkap 4 Kasus Periode Bulan Maret Hingga April

KUBU RAYA, infokalbar.com – Bertempat di Polres Kubu Raya, Jalan Alteri Supadio, Berlangsung kegiatan Press Release hasil pengungkapan kasus oleh Satreskrim dan Satresnarkoba di Wilkum Polres Kubu Raya Jumat (23/4/2021).

Press Release  dipimpin langsung oleh, Waka polres Kubu Raya, Kompol, Sandhy,W.G.SuawaSP .S.I.K., dan didampingi oleh   Kasat Reskrim, AKP, Jatmiko, dan Kasat Resnarkoba,IPTU, Robert.MT.Damanik,SH,MH,di Polres Kubu Raya dan para awak media.

Pengungkapan Tindak Pidana ada Empat Kasus, untuk Periode bulan Maret sampai Bulan April, 2021.

Press Release yang diungkap oleh Polres Kubu Raya, Yaitu kasus Penipuan dengan 2 (dua ) tersangka. 

Tindak Pidana Penyalahan Narkoba 1.( Satu) tersangka dan barang bukti Shabu seberat, 2,51.Gram.

  1. Kasus Penadahan, pasal, 480.KUHP.
  2. Dan kasus Cabul, Pasal, 285.KUHP,dan Pasal, 289.KUHP.
  3. Pasal,114, ayat (1) dan Pasal, 112 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2009.tentang Narkotika.

Dengan jumlah tersangka 5 ( Lima) orang, empat orang Laki laki, dan satu orang Perempuan. dengan Barang Bukti  Serta Barang bukti lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika Dan dua orang Penipuan. 

Waka Polres Kubu Raya, Kompol, Sandhy, W.G.SP S.I.K.,yang mewakili Kapolres, menjelaskan” bahwa polres kubu raya selama bulan Maret, hingga Bulan April, 2021,ini berhasil melakukan pengungkapan baik kasus tindak pidana umum dan kasus narkoba.  jelas Waka Polres, ini artinya ada peningkatan kasus dari bulan maret sampai April, 2021,

Dan ditambah kan Oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Robert, MT. Damanik, SH, MH, kami dari polres kubu Raya akan Menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres kubu raya dan kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pindana di wilayah kubu raya, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi-informasi terkait dengan adanya kasus pidana yang terjadi diwilayah hukum Polres Kubu Raya” tambahnya. (Yuni)