PONTIANAK, infokalbar.com – Polda Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka dari 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan, terkait kasus jasa penagihan pinjaman online (pinjol).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, penetapan dua orang tersangka ini, pasca pihaknya menggelar perkara kasus tersebut dan menaikan statusnya menjadi penyidikan.
“Kedua tersangka itu yakni Sdri. SS dan Sdr Y. Tersangka SS dan Y berperan sebagai Kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman,” ucapnya, Kamis (21/10/2021).
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih hutang pinjol di sebuah rumah di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.
Perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan ini bekerjasama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Donny membeberkan bahwa masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya, yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
“Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru,” jelasnya.
Menurut Donny, bahwa orang-orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak.
“Kami masih melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut,” tutup Donny. (Bripda Juni/Rilis/Tasya)