JAKARTA, infokalbar.com – Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah dan otoritas perbankan mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut dibutuhkan agar masyarakat terhindar dari jerat pinjaman online atau pinjol ilegal.
“Akses pembiayaan melalui perbankan itu cukup sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang. Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online,” kata La Nyalla di sela kunjungan kerja ke Kuningan, Jawa Barat, Minggu (24/10/2021).
Di masa sulit seperti sekarang, lanjut La Nyalla, banyak kelompok masyarakat yang sangat memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan. Dengan kemudahan syarat, akhirnya memilih pinjaman online hingga kemudian terjerat cicilan dan bunga tinggi.
“Fakta itu harus menjadi perhatian bersama. Makanya pemerintah perlu mempermudah akses permodalan perbankan sehingga lebih simpel dan praktis,” ucap Senator asal Jawa Timur itu.
Ditambahkannya, pemerintah juga perlu memikirkan langkah yang lebih
efektif dalam mendorong masyarakat untuk memilih menggunakan platform pendanaan perbankan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) daripada pinjaman online.
“Pelaku UMKM banyak yang kesulitan mengakses KUR karena belum memiliki surat izin usaha sebagai syarat pengajuan. Harusnya hal-hal seperti ini bisa lebih disederhanakan namun tetap bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Terkait permasalahan pinjaman online, La Nyalla mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor-kantor pinjol. Namun harapannya tidak hanya pada kebijakan penutupan dan penangkapan perusahaan pinjaman online saja, pemerintah harus mengambil kebijakan strategis yang menutup ruang gerak perusahaan atau layanan pinjaman online secara menyeluruh.
“Kita mendukung pemerintah berkoordinasi dengan pihak Google untuk memblokir seluruh aplikasi fintech ilegal yang memberikan layanan pinjaman online,” tuturnya.
Selain itu, La Nyalla juga mendukung optimalisasi Permenkominfo No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sehingga hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat. (Rilis/Red)