PAPUA, infokalbar.com – Baru-baru ini Nabire dihebohkan dengan kasus penganiayaan terhadap Makdalena Tebai (28 tahun), yang diketahui merupakan istri Bupati Dogiyai.
Penganiayaan terhadap Makdalena tersebut diduga kuat dilakukan oleh suaminya sendiri, Yakobus Dumupa (Bupati Dogiyai – red) di kediamannya, Jalan Multi, Kotabaru, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire-Papua, Kamis, (28/10/2021) sekitar 12.50 WIT.
Kepada awak Media, Sely Tebai selaku keluarga korban menuturkan bahwa adiknya, Makdalena Tebai, dianiaya menggunakan sebuah pisau lipat yang ditikamkan dari belakang, sehingga korban mengalami lima luka tusukan di bagian punggung.
“Pelaku adalah Yakobus Dumupa, Pejabat Bupati aktif di Kabupaten Dogiyai-Papua. Penganiayaan terjadi lantaran masalah keluarga, sebab korban adalah istri kelima dari pelaku Yakobus Dumupa,” ungkap Sely, Jumat, 29 Oktober 2021.
Sely sangat menyesalkan terjadinya tindakan anarkisme terhadap adiknya oleh suaminya sendiri.
“Seharusnya masalah seperti ini tidak pantas terjadi karena pelaku adalah seorang pejabat bupati, tentunya bisa dibicarakan secara baik-baik,” kata Sely.
Menurut Sely dalam sebuah wawancara video, peristiwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap adiknya telah terjadi beberapa kali.
“Aksi serupa sering terjadi dan kali ini adalah kali ketiga, atas kejadian ini kami pihak keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib di polres Nabire,” kata Sely.
Hal yang sama disampaikan Niko Krisifu, yang juga adalah keluarga korban. Niko menyampaikan bahwa pihak keluarga korban sangat kecewa dan menyayangkan sikap dan perbuatan pelaku. Pelaku adalah seorang pejabat bupati aktif di Kabupaten Dogiyai, tentunya tidak pantas melakukan hal yang tidak terpuji seperti itu.
“Kami berharap kepada pihak Kepolisian agar dalam kasus ini hukum benar-benar ditegakan seadil-adilnya dan pelaku dijerat sesuai undang-undang yang berlaku,” harap Niko, Jumat, 29 Oktober 2021.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Nabire melalui Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Akhmad Alfian membenarkan adanya kejadian tersebut. Di ruang kerjanya (30/10/2021), Alfian menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban, dengan LP Nomor 411/X/2021 pada Kamis 28 Oktober 202I. Sebagai terlapor adalah seorang pejabat Bupati aktif di Kabupaten Dogiyai (Yakobus Dumupa – red) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Magdalena Tebai.
Alfian menyampaikan, untuk melakukan proses penyelidikan dan penahanan lebih lanjut terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut, harus sesuai SOP atau sebagaimana yang diatur dalam UU, sebab pelaku adalah seorang Pejabat daerah (Bupati Kabupaten Dogiyai aktif – red).
“Ketika pihak Kepolisian melakukan upaya penyidikan dan penahanan terhadap terduga pelaku yang merupakan seorang oknum pejabat bupati, kami harus mengajukan izin tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Maka pihak Kepolisian Polres Nabire harus menunggu surat izin tertulis dari Kemendagri. Alasannya karena terduga pelaku adalah seorang pejabat publik atau bupati aktif. Laporan tersebut saat ini sedang diproses oleh tim penyidik Polres Nabire,” jelas Alfian. (RND/Red)