Berita  

Klarifikasi Sultan Pontianak Terkait Dugaan Insiden yang Terjadi di Istana Kadriah

PONTIANAK, infokalbar.com – Sultan ke 9 Syarif Melvin Alkadrie akhirnya memberikan klarifikasi terkait berbagai informasi dugaan adanya insiden pada penobatan gelar. Klarifikasi itu disampaikannya dalam press conference di kediamannya di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Jumat (5/11/2021),

Hadir mendampingi Sultan Melvin pada press conference antara lain; Pangeran Adipati Seri maharaja, Syarif M Munif Alkadrie, Pangeran Sri Istana Syekh Usman Syarwani, Pangeran Harya Laksamana Syarif Usman Alkadrie, kuasa hukum Sultan Raimond F Wantalangi DH, Ketua Panitia Pangeran Mas Perdana Mangkubumi, Syarif hasan Basri Alkadri, dan Mas Pangeran Panji Negara, Mohammad Donny Iswara .

“Semoga klarifikasi ini tidak ada lagi dugaan-dugaan di masyarakat , khususnya umat Islam dimanapun berada,” jelas Melvin.

Melvin menyampaikan, sudah 2 kali Muharram tidak pernah ada lagi hubungan selayaknya sebagai suami istri yang sesuai syariah antara dirinya dan mantan istrinya. Itu terjadi sejak sang mantan istri pergi meninggalkan rumahnya dua tahun lalu tanpa seizinnya dan tidak pernah kembali lagi kerumah ini.

“Menghormati beliau sebagai perempuan hal-hal terkait kehidupan di dalam waktu tersebut biarlah menjadi rahasia kami waktu masih bersama. Semoga Allah mengampuni saya dan Allah juga mengampuni beliau, aamiin ya rabbal alamiin,” tutur Sultan.

Terkait peristiwa pada minggu 31 oktober 2021 pada saat Sultan Pontianak memberikan gelar kepada sejumlah pihak, disampaikannya bahwa tidak ada satu hal pun yang melanggar syariat Islam, terkecuali memang ada insiden saat sang mantan istri yakni Ratu Nina Widiastuti tiba-tiba datang. Diakui Sultan Melvin bahwa Ratu Nina Widiastuti bukan istri sahnya lagi secara hukum Islam.

“Peristiwa di Istana Kadriah pada tanggal 24 Rabiul Awal 1443 Hijriah–demi Allah demi Rasulullah–tidak ada satupun pelanggaran terhadap syariat Islam, baik yang termaktub didalam Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah serta mazhab para Salafus Shalih yang kami langgar saat acara digelar hingga selesai,” ucapnya.

“Sebab jika dikatakan harus sesuai adat istiadat Kesultanan Pontianak, maka ketahuilah bahwa yang dimaksud induk adat istiadat Kesultanan Pontianak adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Dan tidak ada ketentuan lain selain itu di dalam adat Istiadat Kesultanan Pontianak,” ujarnya.

“Pada hari itu, tidak ada kegiatan memakan dan meminum apa yang diharamkan. Tidak ada prosesi yang melanggar hukum-hukum Allah. Tidak ada hal-hal yang mempermalukan leluhur kami Sayyidina Muhammad Rasulullah. Dari awal acara dimulai sampai selesai–kecuali adanya insiden yang dilakukan oleh mantan istri–(yang) berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah sudah bukan lagi istri sah saya,” paparnya

“Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada seluruh keluarga besar Kesultanan Pontianak yang hadir dalam acara , khususnya Om dan Tante saya yang saya muliakan serta para pangeran dan para ratu di dalam dan diluar ruang singgasana,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Sultan Melvin, Raimond Franki Wantalangi SH turut menegaskan, akan menindak lanjuti komentar-komentar netizen, jika dalam satu kali 24 jam tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf akan dilakukan upaya penegasan untuk menempuh ke jalur hukum.

Terkait dengan video yang beredar, menurut Raimond ‘tidak ada asap kalau tidak ada api’. “Karena dari informasi yang saya dapat kalau Ibu Nina bukan tamu undangan,” katanya.

“Untuk kejadian atau pelaporan kejadian itu kita serahkan sepenuh ke pihak kepolisian karena kita percaya polisi lebih profesional, jadi kita tidak mau mengeluarkan statemen apapun, kita menunggu hasil dari kepolisian karena sekarang masih dalam penyelidikan,” jelasnya. (Yuni)