Berita  

LBH Herman Hofi Law Sesalkan Sikap Penyidik Polresta Pontianak Kabulkan Penangguhan HS Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Lintas.news, Pontianak – Ketua LBH “Herman Hofi Law” Herman Hofi Munawar sekaligus Pengamat Hukum dan Kebijakam Publik Universitas Panca Bakti sangat menyesalkan sikap penyidik yang mengabulkan permhonan penaggugan penahanan terhadap tersangka HS atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang juga merupakan anak didiknya sendiri.

“Penanguhan penahan tersangka oleh Penyidik adalah langkah yang tidak pantas dan mengusik rasa keadilan publik dan menyakiti perasaan keluarga korban,” ungkap Ketua LBH Herman Hofi Law kepada jurnalis lintas.news melalui via Whatsapp. Sabtu 5/8/2023.

Menurutnya, penyidik sangat tidak peka dengan melakukan penaggugan penahan, penyidik tidak cukup hanya beralasan bahwa pihak keluaraga tersangka telah mengajukan permohonan sesuai dengan prosedur hukum dan penyidik berhak untuk mengabulkan permohonan penaggugan sebagaimana yang terdapat pada KUHAP pasal 3, penyidik dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi.

“Ini sudah diatur dalam UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, namun kewenangan penyidik dalam mengambil tindakan tidak semata-mata di dasar kewenangan uang di berikan peraturan perundang undangan tetapi persoalan rasa keadilan korban dan rasa keadilan masyarakat juga harus di pertimbangkan,” terangnya.

Pertanyaannya apakah tersangka lain yang sudah ditahan yang mengajukan permohonan dikabulkan?, Tentu tidak. Apa istimewanya tersangka satu ini ?

Penyidik harus memperhatikan dan menciptakan, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak menimbulkan kegaduhan- kegaduhan atas kinerja penyidik. Penangugan penahan tidak boleh atas dasar pertimbangan objektif berupa motif pribadi, karena rasa simpati tapi harus pertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan rasa keadialan masyarakat.

“Kami menilai tindakan penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak tidak beralasan hukum, Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka HS merupakan Tindak Pidana dengan pemberatan, korban adalah anak didik sendiri,” jelasnya.

Selain mencederai rasa keadilan korban, juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik yang dapat memicu keresahan dan/atau kemarahan publik/masyarakat terutama pihak korban, apalagi di Kota Pontianak saat ini dapat dikatagorikan darurat anak.

“Satu hal lagi perlu dipahami persoalan anak bukan delik aduan tapi delik mutlak, negara harus bertanggung jawab menyelesaikan kasus ini, negara harus hadir tidak hanya menghukum pelaku seberat-beratnya tapi korban harus dipulihkan jangan sampai mengganggu tumbuh kembang anak,”
Kata Herman Hofi Munawar.

Jelasnya, negara harus melindungi korban jangan sampai korban dan keluaraga merasa tertekan, bahkan merasa terancam.

Lanjutnya, Kota Pontianak berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual sehingga tindakan yang diambil adalah tindakan yang kontraproduktif dari pelaksanaan tugas Kepolisian sebagai Penegak
Penagguhan penahan tersebut sangat bertentangan dengan kepolisian yang saat ini menjadikan isu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai perhatian dan prioritas dalam upaya Reformasi POLRI.

“Kita juga berharap masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong pemulihan korban serta ikut dalam pencegahan terulangnya kejadian ini,” harpanya

Tambahnya Herman Hofi Munawar meminta KPAD Kota Pontianak harus mengawal dan pasang badan setiap terjadi masalah kasus seperti ini, jangan terkesan hanya pasif aja.( Yuni )