Menyibak Kasus Korupsi Pembayaran TERA, Kejari Sanggau Gelar Penggeledahan di Kantor Disperindagkop

INFOKALBAR.COM, Sanggau – Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau, Senin, (12/8/24).

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-933/O.1.14/Fd.2/08/2024 yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terbaru terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini berfokus pada penyimpangan dalam pembayaran TERA/TERA ulang yang diduga melibatkan tersangka GL, dengan rentang waktu dari tahun 2020 hingga 2023. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan Negeri Sanggau untuk mengungkap kebenaran di balik praktik yang merugikan keuangan daerah.

Tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Ferry S.H. M.H., memeriksa beberapa ruangan penting di Disperindagkop dan UM, termasuk unit metrologi legal, ruang kepala dinas, dan ruang bidang perdagangan. Proses penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.45 WIB.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanggau, Ferry S.H. M.H., menjelaskan, penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam upaya pihak kejaksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembayaran TERA/TERA ulang di Kabupaten Sanggau.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum,” kata dia.

Dalam keterangan tertulis yang diterima infokalbar, dia juga berharap pengumpulan bukti hari ini dapat memberikan kejelasan lebih lanjut dalam kasus ini.

“Penggeledahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus korupsi TERA/TERA ulang dan memperkuat integritas pemerintahan di Kabupaten Sanggau,” pungkasnya. (Tasya)