INFOKALBAR.COM, Sekadau – Polres Sekadau melalui Sat Binmas mengadakan sosialisasi dan dialog Kamtibmas di SMAN 3 Sekadau Hilir pada Senin (12/8).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi pelajar tentang pentingnya keamanan, ketertiban, dan aturan lalu lintas yang berlaku.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh KBO Sat Binmas Polres Sekadau, IPDA Joner Silalahi, bersama dengan Kanit Binkamsa Aiptu Iwan Kurniawan, Kanit Bintibsos Bripka Mawardi, serta anggota Sat Binmas lainnya. Kehadiran mereka disambut antusias oleh para siswa.
Dalam kesempatan tersebut, IPDA Joner membagikan brosur yang menjelaskan perubahan terbaru dalam proses pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 4 Ayat (1). Peraturan ini kini mengharuskan dokumen BPJS Kesehatan sebagai syarat pengajuan SKCK.
“Setiap warga negara kini diwajibkan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum dapat mengajukan SKCK. Bagi yang sudah terdaftar namun status kepesertaannya tidak aktif, harap segera melakukan aktivasi,” jelas IPDA Joner.
Selain itu, IPDA Joner juga menekankan pentingnya pemahaman pelajar mengenai peraturan lalu lintas dan peran aktif mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu siswa memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk SKCK, sehingga dapat terwujud lingkungan yang lebih aman dan tertib,” pungkasnya. (Tasya)