INFOKALBAR.COM, Sanggau – Keberhasilan pemusnahan barang bukti senilai sekitar 2 miliar rupiah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau mendapat apresiasi luas.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau pada Jumat (16/8/24) pagi ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan di wilayah tersebut.
Pemusnahan ini menandai pencapaian signifikan dari sinergi antara Polres Sanggau dan Kejaksaan Negeri Sanggau. Acara ini juga didukung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, M. Nur Hafizh, Plt. Sekda Sanggau, Toto Martono, Plh. Kasi PB3R Kejari Sanggau, Robin P. Hutagulung, serta Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau, Hery Ariandi.
Pemusnahan barang bukti mencakup hasil dari 65 kasus tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama periode Juli 2023 hingga Juni 2024. Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 2.134 gram serta barang bukti lainnya dari kasus pencurian, asusila, dan perjudian.
Kapolres Sanggau mengungkapkan kebanggaan dan terima kasihnya atas dukungan semua pihak, menyebut bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tinggi dari seluruh anggota Polres Sanggau dalam upaya pemberantasan kejahatan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Deddy Irwan Virantama, menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menunjukkan komitmen Polres Sanggau dalam pemberantasan kejahatan, tetapi juga menegaskan sinergi yang kuat antara kepolisian dan kejaksaan,” ungkap Kajari Sanggau.
Dengan langkah ini, diharapkan akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan keamanan dan keadilan di masyarakat Sanggau. (Tasya)