KPU Sanggau Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

INFOKALBAR.COM, Sanggau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Tahapan Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau Tahun 2024 di Aula Kantor KPU pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Sanggau, Iis Supianto.

Rakor ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu, media, dan perwakilan partai politik. KPU juga mengundang Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Kesbangpol untuk memaparkan persiapan yang perlu dilakukan oleh bakal pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sanggau Iis Supianto menjelaskan alur dan tata cara pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung dan telah melaksanakan beberapa kewajibannya terkait Pilkada ini.

Iis berharap Pilkada Sanggau berjalan lancar dan meminta agar partai politik yang mengusung calon kepala daerah dapat mempersiapkan berkas pendaftaran di Silonkada dengan baik.

Dia mengapresiasi dukungan yang diberikan untuk kelancaran proses dan mengingatkan tim paslon untuk mengikuti ketentuan regulasi dalam pelaksanaan pendaftaran.

Iis juga menjelaskan pedoman teknis pemeriksaan kesehatan bakal Paslon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, yang meliputi pemeriksaan fisik, tes laboratorium, dan pemeriksaan psikologis. Untuk pemeriksaan kesehatan, Rumah Sakit Sudarso telah dilengkapi dengan alat MRI dan NCV, dan KPU merekomendasikan tiga rumah sakit di Pontianak sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para bakal calon.

“Harapannya, semua bakal calon dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dengan baik sehingga tidak ada kendala dalam proses ini,” tambah Iis.

Anggota KPU Kabupaten Sanggau, Muhammad Ikshan, menyampaikan bahwa sebelumnya KPU telah mensosialisasikan tata cara pendaftaran bakal calon yang diusung partai politik, termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ikshan menambahkan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan jadwal pendaftaran bakal Paslon dari 27 hingga 29 Agustus berjalan tanpa kendala.

Ikshan berharap semua pihak, termasuk Bawaslu dan bakal Paslon, dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk Pilkada serentak 2024 dan berharap tidak ada perbaikan persyaratan yang kurang saat pendaftaran. (Tasya)