Sekdes Gunung Tamang Diduga Jabat Direktur Perusahaan Swasta, Melanggar UU Desa?

Kubu Raya, INFOKALBAR.COMTerungkap dugaan mengejutkan mengenai Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Tamang, ABS yang diduga merangkap jabatan sebagai Direktur di PT Tamang Makmur Jaya, sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah desa tersebut.

Dugaan ini memunculkan isu serius terkait etika dan kepatutan, karena sebagai Sekdes, ABS seharusnya fokus pada tugas utamanya, yaitu membantu Kepala Desa dalam mengelola pemerintahan desa dan melayani masyarakat.

Sebagai perangkat desa, ABS diharapkan berkomitmen pada pelayanan publik dan administrasi desa. Namun, keterlibatannya dalam dunia usaha swasta menimbulkan kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan yang bisa berdampak negatif pada masyarakat setempat.

Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Eddy Ruslan, memberikan tanggapan pada Sabtu, 7 September 2024. Eddy menegaskan bahwa jika ABS memang merangkap jabatan sebagai Direktur PT Tamang Makmur Jaya, hal tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

“Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 dengan jelas melarang Kepala Desa dan perangkatnya merangkap jabatan, terutama di sektor swasta. Ini penting untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eddy.

Eddy juga menegaskan perlunya sanksi tegas jika dugaan ini terbukti. Perangkat desa yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, bahkan diberhentikan dari jabatannya.

Dia mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya Penjabat Bupati, untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus ini. Langkah cepat diperlukan untuk menjaga kelancaran pemerintahan desa serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gunung Tamang belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 14.46 WIB. (Indra)