INFOKALBAR.COM, Sanggau – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Sanggau dan Intelmob Kompi 3 Brimob Sanggau melakukan operasi narkotika. Dua pengedar berhasil ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 9 dan 10 September 2024.
Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama J (28), seorang wiraswasta yang tinggal di tepi jalan dekat Masjid Agung, Kelurahan Ilir Kota, pada Senin malam, (9/9/24). Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik berisi diduga narkotika jenis shabu. J mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Operasi berlanjut keesokan harinya, 10 September 2024, dengan penangkapan GGM (21), seorang pelajar atau mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Beringin. Penangkapan terjadi di kamar kostnya di Jalan Perintis. Dari lokasi tersebut, ditemukan 18 paket plastik berisi diduga narkotika jenis shabu, bersama beberapa barang bukti lain yang juga diakui sebagai miliknya.
Semua barang bukti dan kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita dari J meliputi tiga paket plastik shabu, satu handphone Redmi Note 9, dan satu sepeda motor Honda Scoopy merah. Dari GGM, petugas menyita 18 paket plastik shabu, satu handphone iPhone 11, timbangan elektronik, sendok shabu dari pipet plastik, dan beberapa bundel plastik bening.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja tim gabungan yang berhasil menindaklanjuti laporan dan mengungkap kasus ini.
“Kami menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau,” pungkasnya. (*)