Ket Foto: Wan Daly Suwandi, Sekjen FW&LSM Kalbar Indonesia
PONTIANAK – Kasus perbuatan asusila menjerat oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang (non aktif) berinisial MR, terus menggelinding. Dan saat ini sedang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Bahkan, sudah dilaksanakan sidang secara tertutup saat DKPP berada di Pontianak beberapa hari lalu.
Kasus ini, cukup menyita perhatian publik di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), mengingat oknum MR, saat kasus itu terjadi, masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang.
Tak ayal, kasus ini memantik Sekjen Forum Wartawan & LSM (FW&LSM) Kalbar Indonesia, Wan Daly Suwandi angkat bicara.
Bahkan, dengan lantang pria yang dikenal cukup vokal ini meminta DKPP untuk menindak tegas oknum MR tersebut. Mengingat Bawaslu merupakan lembaga yang suci, sehingga tidak layak ada orang-orang di dalamnya, yang bermasalah dengan moral, etika, dan melakukan hal yang asusila.
“DKPP mesti tegas dong, untuk melaksanakan penindakan terhadap oknum tersebut. Bawaslu ini mesti diisi orang-orang yang bersih, tidak bermasalah dengan moralitas, etika dan kesusilaan. Karena saat ini sedang disorot publik,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Juragan ini menambahkan, bagaimana mungkin Bawaslu Kabupaten Sintang bisa melaksanakan pengawasan dan menangani pelanggaran menjelang pilkada serentak yang saat ini tengah bergulir, secara optimal.
Sementara, penilaian dan kepercayaan publik menurun, karena di dalamnya masih ada oknum yang melanggar etika moralitas dan kesusilaan.
“Tentu ini akan ada dampaknya di mata publik Kabupaten Sintang. Untuk itu, DKPP mesti menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut. Demi untuk menjaga marwah Bawaslu Kabupaten Sintang di depan publik,” tuturnya.
Atas pelanggaran oknum MR tersebut, DKPP telah melaksanakan sidang di Pontianak beberapa hari lalu. Untuk itu, Wawan Dali Suwandhi meminta dalam menjatuhkan sanksi lembaga itu, mesti memperhatikan aspirasi publik.
“Jika ingin menyelamatkan lembaga Bawaslu. Semestinya DKPP mengambil tindakan setegas-tegasnya, yakni pemecatan terhadap oknum tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, oknum MR ini bukanlah korban, melainkan pelaku dan berjanji memberikan iming-iming agar mau melaku perbuatan asusila tersebut kepada seorang wanita.
“Mirisnya, selama kasus bergulir oknum MR tersebut, seakan tidak ada menunjukan penyesalan dan merasa malu di hadapan khalayak masyarakat. Jadi, sejumlah warga mengatakan ada semacam “ketidaknormalan” kalau melihat ulah oknum ini. Ini informasi yang kita dapatkan dari sejumlah pihak di Sintang,” bebernya.
Melansir website resmi DKPP, yakni dkpp.go.id, lembaga itu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 145-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, pada Rabu (11/9/2024) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Efan Prawijoyo. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhammad Romadhon sebagai Teradu.
Teradu didalilkan oleh Pengadu telah melakukan perbuatan asusila yang melanggar norma, etika, dan moral sebagai penyelenggara Pemilu.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David. (Tasya)