Entikong – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melaksanakan sosialisasi mengenai penerapan Pas Lintas Batas (PLB) di PLBN Entikong. Kegiatan ini diadakan di Living Room gedung PLBN Entikong pada Senin, 7 Oktober 2024, dengan tujuan untuk menyampaikan kebijakan keimigrasian terbaru terkait PLB kepada masyarakat dan menciptakan perbatasan yang aman dan tertib.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang, dan dilanjutkan oleh Daryanto, Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian. Dalam paparan, Daryanto menjelaskan tentang penerbitan PLB yang kini terintegrasi dengan Sistem Manajemen Keimigrasian. Ia juga merinci alur serta syarat untuk pembuatan PLB baru dan penggantian, yang meliputi:
- E-KTP
- Pas foto latar merah (3×4) dua lembar, dalam bentuk fisik dan digital
- Akte lahir, ijazah, atau surat baptis
- Kartu keluarga
- Materai Rp 10.000
- Surat pengantar dari desa
Untuk pemohon yang memiliki PLB lama, harus menyertakan PLB yang dimiliki.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai penggunaan PLB di daerah perbatasan serta mewujudkan perbatasan yang aman dan tertib,” ungkap Henry Dermawan Simatupang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh instansi terkait di perbatasan. Selama acara, diadakan sesi tanya jawab dan diskusi, di mana banyak peserta menanyakan tentang penerapan PLB di PLBN Entikong serta regulasi dan pembatasan penggunaannya.
“Penerapan Pas Lintas Batas di wilayah perbatasan, khususnya Kecamatan Entikong dan Sekayam, merupakan kunci untuk kelancaran aktivitas masyarakat perbatasan,” tutup Daryanto.(Tasya)