Komitmen Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk Akses Keadilan

Pontianak – Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu melalui bantuan hukum gratis.

Dia mengatakan pernyataan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas bantuan hukum,” tegas Tito, merujuk pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.

Sekadar diketahui, Kanwil Kemenkumham Kalbar melaksanakan penandatanganan Kontrak Addendum untuk Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Addendum ini merupakan kelanjutan dari kontrak yang telah ditandatangani pada 24 Januari 2024. Tujuan utama penandatanganan ini adalah untuk memastikan anggaran bantuan hukum dimanfaatkan secara tepat dan efektif. Tito juga menyoroti bahwa kendala anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas layanan.

“Setiap kendala anggaran harus diatasi tanpa mengurangi kualitas layanan. OBH diharapkan lebih aktif dalam mempublikasikan layanan mereka agar masyarakat dapat memanfaatkannya,” tambahnya.

Selain Tito, beberapa pimpinan Kanwil memberikan arahan terkait efektivitas layanan bantuan hukum. Hernowo Sugiastanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, mengusulkan penerapan restorative justice dalam penanganan kasus anak, sementara Hajrianor, Kepala Divisi Administrasi, menekankan pentingnya transparansi dalam pencairan dana.

Dengan penandatanganan ini, Kanwil Kemenkumham Kalbar dan OBH menegaskan komitmen mereka untuk memberikan layanan bantuan hukum yang menyeluruh, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil. Diharapkan, kerja sama yang terjalin akan menciptakan keadilan yang merata.

Sebagai tindak lanjut, beberapa poin penting telah disepakati, termasuk evaluasi berkala dan peningkatan komunikasi antara Kanwil dan OBH. Melalui langkah ini, diharapkan seluruh masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat menikmati akses keadilan secara optimal. (*)