Pemulangan Marlia, Korban TPPO WNI Usai 17 Tahun Terjebak di Sarawak

Kuching, Malaysia – Dalam langkah signifikan terhadap perlindungan warga negaranya, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching mendampingi pemulangan Marlia, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sambas, Kalimantan Barat. Marlia merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah terjebak dalam eksploitasi selama 17 tahun di Sarawak.

Marlia diselamatkan oleh tim Pelindungan WNI Konsulat pada 12 Juni 2023, setelah menjalani masa kerja ilegal tanpa gaji di Bintulu. Kasus ini diusut berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007) oleh Jabatan Tenaga Kerja Sarawak. Pengadilan di Mahkamah Rendah Bintulu memutuskan pada 6 September 2024, bahwa bekas majikan Marlia harus membayar kompensasi, menandai penyelesaian kasus yang penuh liku.

Setelah hampir dua tahun tinggal di Rumah Perlindungan Wanita (RUPAWAN) di Kota Kinabalu, Sabah, Marlia akhirnya dipulangkan dengan bantuan Konsulat Jenderal dan pihak Jabatan Imigresen Malaysia. Proses pemulangan dilakukan melalui perbatasan ICQS Biawak, Lundu ke kampung halamannya.

Dalam pernyataannya, Marlia mengungkapkan, “Saya sangat bersyukur akhirnya bisa pulang ke rumah. Pengalaman ini sangat menyakitkan, dan saya berharap tidak ada lagi yang mengalami hal yang sama.”

Sementara itu, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk terus melindungi WNI, terutama mereka yang menjadi korban perdagangan orang. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan lembaga terkait dalam penanganan TPPO.”

Langkah ini menunjukkan upaya nyata dalam menanggulangi masalah yang kian mendesak di kalangan pekerja migran. (*)