Ketua KPU Sanggau Hadiri Apel Bersama dan Deklarasi Netralitas ASN di Rutan Kelas IIB Sanggau

Sanggau – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, Rutan Kelas IIB Sanggau bersama Rupbasan Kelas II Sanggau menggelar apel bersama serta deklarasi netralitas pegawai Rutan Sanggau pada Rabu (20/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau, Iis Supianto, yang turut memberikan apresiasi terhadap komitmen Rutan Sanggau dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama proses Pilkada.

Dalam amanatnya, Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Donni Isa Dermawan, menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN, mengingat peran besar pegawai Rutan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terpengaruh kepentingan politik. “Tadi telah kita laksanakan dan saksikan bersama penandatanganan deklarasi netralitas ASN di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sanggau, yang disaksikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sanggau Bapak Iis Supianto, Komandan Kodim 1204/Sanggau yang diwakili oleh Bapak Mayor Arm Dulloh, dan Kepala Kepolisian Resor Sanggau yang diwakili oleh Bapak AKP Sumardai,” ujar Donni Isa Dermawan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Iis Supianto, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas IIB Sanggau. Ia berharap kegiatan ini dapat dipublikasikan agar masyarakat mengetahui bahwa Rutan Sanggau berkomitmen untuk tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik yang tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.

“Saya mengapresiasi kegiatan ini dan berharap dapat dipublikasikan kepada publik. Ini menjadi bukti bahwa Rutan Kelas IIB Sanggau mampu menjadi pelayan publik yang profesional, tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Iis Supianto.

Deklarasi ini menunjukkan komitmen kuat Rutan Sanggau dalam memastikan netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak 2024, serta menjadi langkah konkret dalam menjaga integritas lembaga negara. (*)