
SEKADAU – CV. Jaya Rizky perusahaan tambang batu (kuari) yang beroperasi di Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, diduga tidak memiliki izin untuk kegiatan pertambangannya. Selain itu, perusahaan ini juga dituduh menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Pelanggaran ini mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang mengatur kegiatan pertambangan dan penggunaan BBM subsidi. Aktivitas yang dilakukan oleh CV. Jaya Rizky dinilai melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.
Masyarakat setempat merasa prihatin dengan keberlanjutan kegiatan tersebut dan mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan. “Kami harap aparat penegak hukum segera bertindak, jangan sampai ini terkesan kebal hukum,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat meminta Polda Kalbar, Polres Sekadau, dan Kejaksaan Negeri Sekadau untuk segera melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, agar kasus ini tidak berlarut-larut dan memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum di sektor pertambangan. ***