Polres Sekadau Ajak Korban Arisan Get Melapor untuk Penyelesaian Kasus

Kasus Arisan Get yang Merugikan Puluhan Korban, Polisi Imbau Masyarakat Agar Segera Laporkan Kerugian

SEKADAU – Kasus Arisan Get yang tengah menjadi perhatian publik di Kabupaten Sekadau kini sedang diselidiki oleh Satreskrim Polres Sekadau. Sejumlah korban yang merasa dirugikan telah melapor ke pihak kepolisian membuat kasus ini semakin viral di media sosial.

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Kuswiyanto, mengungkapkan bahwa hingga kini sebanyak 15 orang telah melaporkan kerugian yang mereka alami. Dari laporan tersebut, polisi menduga ada sekitar 6 hingga 7 orang yang terlibat sebagai terlapor, dengan kemungkinan jumlah terlapor bisa bertambah seiring dengan adanya laporan dari korban lainnya.

“Jumlah terlapor bisa bertambah, tergantung apakah korban lainnya mau melapor atau tidak,” ujar IPTU Kuswiyanto pada Selasa, 21 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa seluruh pelapor dan terlapor merupakan warga Sekadau, dan sejauh ini belum ada laporan dari luar daerah. Dari 15 laporan yang diterima, total kerugian yang berhasil dihitung mencapai sekitar Rp 3-4 miliar, yang merupakan jumlah uang yang dikeluarkan oleh para korban untuk mengikuti arisan.

Meskipun penyelidikan masih berjalan hingga saat ini kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat, khususnya korban, segera melapor untuk membantu proses pendataan korban dan menghitung total kerugian yang lebih akurat.

“Jika Anda menjadi korban, laporkan segera agar kami dapat mendata jumlah korban dan kerugiannya. Kami siap menerima laporan lebih lanjut, dan kami terbuka bagi siapa saja yang ingin melapor,” imbau IPTU Kuswiyanto.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih investasi. Ia menegaskan untuk selalu memastikan bahwa investasi yang diikuti memiliki legalitas yang jelas, serta mengingatkan agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak rasional.

“Hati-hati dalam berinvestasi, terutama jika ditawarkan keuntungan yang tidak masuk akal. Pastikan investasi Anda memiliki dasar hukum yang jelas, baik itu dalam bentuk trading atau arisan besar yang melibatkan dana banyak,” pesan Kasat Reskrim. ***