Polres Sekadau membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan arisan get. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan korban melapor, baik yang berasal dari Kabupaten Sekadau maupun daerah lain.
Pelaporan Bisa Lewat WhatsApp, Laporan Resmi Harus Dilakukan di Polres
Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan layanan pelaporan melalui WhatsApp untuk mendata korban dan kerugian. Posko ini juga memungkinkan korban di luar Sekadau untuk melapor dengan lebih mudah.
“Kami membuka posko ini agar korban yang berada di luar Sekadau bisa melaporkan dengan mudah. Laporan bisa lewat WhatsApp, namun untuk kepentingan hukum, korban tetap harus membuat laporan resmi di Polres Sekadau,” ungkap Kuswiyanto, Jumat (24/1/2025).
Tata Cara Pelaporan
IPTU Kuswiyanto juga menjelaskan prosedur pelaporan bagi korban yang ingin melapor. Korban diminta menghubungi nomor WhatsApp Satreskrim Polres Sekadau di 081524652407 dan menyertakan beberapa dokumen berikut:
- Foto KTP sebagai identitas diri.
- Kronologis kejadian dan besarnya kerugian secara singkat.
- Bukti terkait, seperti transfer uang, tangkapan layar percakapan dengan terlapor, dan print out rekening koran.
Setelah laporan resmi dibuat, penyidik akan mengambil keterangan dari korban untuk proses lebih lanjut. ***