Suami Aniaya Istri hingga Tewas, 16 Adegan Rekonstruksi Dipertontonkan di Polres Sekadau

Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang istri. Dalam rekonstruksi ini, 16 adegan diperagakan dengan tersangka suami korban, SH. Simak kronologi kejadian yang menggemparkan ini dan langkah Polres Sekadau dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dok Polres Sekadau.

Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang perempuan berinisial MR (33). Rekonstruksi berlangsung di ruang Sat Reskrim Polres Sekadau, dengan menghadirkan tersangka SH (36), suami korban.

Proses rekonstruksi tersebut memeragakan 16 adegan yang menggambarkan kronologis kejadian kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari pertengkaran mulut yang akhirnya memuncak menjadi kekerasan fisik.

“Kejadian ini terjadi pada 29 Desember 2024 sore, di dalam kamar rumah mereka di Dusun Riam Panjang. Pertengkaran yang terjadi berakhir dengan kekerasan fisik. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka yang membawa parang,” ungkap AKP Agus, Rabu 16 April 2025.

Tersangka SH tidak hanya membacok korban, tetapi juga menghantam wajah korban menggunakan batu. Tragisnya, saat korban mencoba menangkis serangan tersebut, jari korban terputus. Setelah perbuatan tersebut, tersangka sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan menyayat pergelangan tangan menggunakan parang.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AKP Agus juga menjelaskan bahwa tersangka dikenakan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman pidana terhadap perbuatan ini bisa mencapai hukuman penjara maksimal 20 tahun, tergantung pada pembuktian di persidangan,” lanjut AKP Agus.

Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Kekerasan fisik maupun verbal bukanlah solusi, dan dapat berakibat fatal terhadap keselamatan jiwa.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mencari bantuan atau berkonsultasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau lembaga terkait jika menghadapi masalah keluarga yang sulit diselesaikan. Polres Sekadau membuka ruang pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya.