Keberhasilan Polresta Pontianak Menggagalkan Upaya Perdagangan Manusia ke China

Seorang gadis muda di Pontianak hampir menjadi korban perdagangan manusia yang melibatkan jaringan internasional. Ia nyaris dijual ke China seharga Rp 10 juta, namun berkat laporan warga dan respon cepat dari Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, ia berhasil diselamatkan.

DW dan MS kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Foto: (Dok Humas Polresta Pontianak)

PONTIANAK, Infokalbar.com – Seorang gadis muda di Pontianak berhasil diselamatkan dari upaya perdagangan manusia berskala internasional. Ia nyaris dijual ke China dengan iming-iming pekerjaan, namun berkat laporan masyarakat dan gerak cepat pihak kepolisian, rencana itu berhasil digagalkan.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini pada Rabu, 16 April 2025. Dua orang pelaku yang merupakan ibu dan anak, berinisial DW dan MS, ditangkap di depan Komplek Stadium, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara, sekitar pukul 15.45 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

“Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif dan sudah ditahan,” ujar AKP Wawan, Selasa 22 April 2025, dikutip dari detikKalimantan.

DW dan MS kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Tasya)