Sekayam, Infokalbar.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menggelar Program Desa Binaan Imigrasi di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Mewujudkan Masyarakat Sadar Hukum Terhadap Peraturan Keimigrasian” dan menyasar langsung masyarakat perbatasan.
Program ini digelar untuk meningkatkan kesadaran warga soal aturan imigrasi. Pasalnya, wilayah perbatasan rentan dengan persoalan lintas orang dan barang ilegal, penggunaan dokumen palsu, hingga praktik perdagangan manusia.
Puluhan warga hadir dalam kegiatan tersebut, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda. Mereka antusias mengikuti sosialisasi interaktif yang membahas fungsi imigrasi, tata cara pembuatan paspor, dokumen wajib saat bepergian, serta sanksi pelanggaran.
Diskusi semakin hidup saat warga menanyakan prosedur paspor hingga persoalan lintas batas tradisional. Petugas juga menyampaikan contoh kasus yang kerap terjadi di lapangan, sembari memberi tips pencegahan agar masyarakat bisa ikut menjaga perbatasan.
Kanim Entikong menegaskan program Desa Binaan tak hanya sekadar sosialisasi, tapi juga membangun komunikasi dua arah. Lewat cara ini, warga diharapkan berani melapor jika menemukan pelanggaran keimigrasian di lingkungannya.
Program serupa akan terus digelar di desa-desa perbatasan lain, dengan harapan masyarakat lebih tangguh, sadar hukum, dan mampu menjadi garda depan menjaga perbatasan negara. (Tasya)












