Audit Taman Sekayam Tuntas, Pengelolaan Lebih Transparan di Depan Mata

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sanggau ungkap temuan prosedural pada pengelolaan Taman Sekayam.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sanggau ungkap temuan prosedural pada pengelolaan Taman Sekayam.

SANGGAU, Infokalbar.com – Setelah melalui proses yang panjang dan penuh perhatian publik, polemik seputar pengelolaan Taman Sekayam akhirnya menemui titik terang.

Inspektorat Kabupaten Sanggau secara resmi telah menyelesaikan audit menyeluruh terhadap pembangunan dan tata kelola aset publik strategis tersebut.

Hasil audit ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi pengelolaan Taman Sekayam yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengumuman kelulusan audit ini disampaikan langsung oleh pejabat berwenang, menandai babak baru bagi salah satu ikon potensial di jantung Kalimantan Barat ini.

Lantas, apa saja temuan kunci audit tersebut? Bagaimana langkah konkret Pemerintah Daerah (Pemda) Sanggau ke depan?

Titik Terang Polemik

Polemik Taman Sekayam bukanlah isu baru di ranah publik Kabupaten Sanggau.
Pembangunan dan pengelolaan taman yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau dan pusat rekreasi masyarakat ini sempat diselimuti awan gelap ketidakpastian.

Berbagai pertanyaan mengemuka dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, akademisi, hingga masyarakat biasa. Mereka mempertanyakan efektivitas, legalitas, dan dampak ekonomi dari pengelolaan taman tersebut.

Kehadiran Inspektorat Kabupaten Sanggau bagai oase di tengah gurun tanda tanya.
Audit yang dilakukan bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah langkah korektif yang ditunggu-tunggu.

Inspektur Pembantu Wilayah V Inspektorat Kabupaten Sanggau, Albert D Sihotang, menegaskan bahwa proses audit telah tuntas sesuai jalur hukum.

“Audit dilakukan dengan memperhitungkan aturan dan peraturan yang berlaku. Hasil audit tersebut telah diekspos di internal Pemda dan eksternal di Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujar Albert D Sihotang pada Jumat, 26 September 2025.

Ekspos hasil audit ke Kejaksaan Negeri merupakan sinyal kuat bahwa Pemda Sanggau serius menempatkan hukum sebagai panglima.

Langkah ini tidak hanya memenuhi aspek akuntabilitas internal tetapi juga membuka ruang pengawasan dari lembaga penegak hukum, sehingga publik dapat lebih percaya.

Lalu, apa sebenarnya yang menjadi pokok persoalan menurut laporan audit Inspektorat?

Albert D Sihotang mengungkapkan bahwa temuan utama terletak pada ketidaklengkapan prosedur administratif.

“Terdapat prosedur administratif yang tidak dilalui oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berwenang dalam kegiatan sewa-menyewa Taman Sekayam tersebut. Itu menjadi temuan oleh Inspektorat dan sudah ditindaklanjuti OPD tersebut,” jelasnya.

Temuan ini mengindikasikan adanya celah dalam birokrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Prosedur administratif dalam pengelolaan aset daerah, seperti sewa-menyewa, bukanlah hal sepele.

Ia dirancang untuk memastikan bahwa setiap keputusan dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan mengutamakan kepentingan publik.

Ketika prosedur ini dilanggar atau dikesampingkan, risiko seperti inefisiensi keuangan negara, potensi kolusi, dan ketidakadilan dalam pemanfaatan aset publik menjadi sangat besar.

Tindak lanjut yang telah dilakukan oleh OPD terkait merupakan kabar baik. Ini menunjukkan adanya komitmen untuk memperbaiki kesalahan dari dalam sistem itu sendiri.

Namun, yang terpenting adalah memastikan bahwa perbaikan ini bersifat sistemik dan berkelanjutan, bukan sekadar tambal sulam untuk menutupi masalah saat ini.

Di balik temuan prosedural yang perlu diperbaiki, audit justru mengonfirmasi sesuatu yang positif potensi ekonomi Taman Sekayam yang sangat besar.

Albert D Sihotang menyatakan dengan tegas, “Kabupaten Sanggau saat ini sedang mengenjot potensi-potensi yang ada di daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hasil pembahasan internal menyimpulkan bahwa lokasi Taman Sekayam sangat potensial untuk meningkatkan pendapatan daerah.”

Pengakuan ini penting. Artinya, terlepas dari masalah tata kelola di masa lalu, semua pihak sepakat bahwa Taman Sekayam adalah aset berharga yang tidak boleh disia-siakan.

Sebagai kabupaten yang kaya akan sumber daya alam dan budaya, Sanggau membutuhkan lokomotif ekonomi baru di sektor pariwisata dan jasa.

Taman Sekayam, dengan lokasinya yang strategis, bisa menjadi pusat aktivitas ekonomi kreatif, pariwisata keluarga, dan ruang publik yang menghidupkan perputaran roda ekonomi warga sekitar.

Peningkatan PAD dari pengelolaan aset seperti Taman Sekayam pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dana yang terkumpul dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan program-program pemberdayaan masyarakat lainnya.

Dengan kata lain, mengelola Taman Sekayam dengan benar bukan hanya tentang menyelamatkan aset, tetapi juga tentang investasi untuk masa depan Sanggau yang lebih sejahtera.

Langkah Konkret Nyata

Kesadaran akan potensi besar itu kemudian diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang lebih terukur dan profesional.

Pemda Sanggau tidak ingin lagi mengulangi kesalahan masa lalu. Albert D Sihotang menguraikan rencana ke depan.

“Pengelolaannya akan dilakukan secara maksimal dengan meminta perhitungan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) terhadap nilai sewa tanah tersebut,” katanya.

Melibatkan KPKNL adalah keputusan yang sangat strategis dan patut diapresiasi.
KPKNL merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dan keahlian khusus dalam menilai nilai ekonomis aset negara.

Dengan demikian, nilai sewa yang nantinya ditetapkan akan berdasarkan pada harga pasar yang wajar (fair market value), bukan lagi pada negosiasi yang tidak transparan.

Ini akan memaksimalkan penerimaan daerah dan menghilangkan ruang untuk praktik penentuan harga yang tidak sesuai.

“Proses selanjutnya akan dilakukan dengan perjanjian antara Pemda Sanggau dengan pihak penyewa,” tambah Albert.

Perjanjian atau kontrak kerjasama yang jelas dan mengikat secara hukum menjadi kunci berikutnya.

Kontrak ini harus memuat secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak, beserta sanksi yang tegas jika terjadi pelanggaran.

Agar seluruh rencana baik ini tidak kembali menyimpang, diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat.

Di sinilah peran Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) menjadi krusial.

Albert D Sihotang memberikan jaminan, “Proses sewa-menyewa tersebut akan didampingi dan dipantau Inspektorat sehingga dipastikan semua langkah berada dalam jalur yang benar dan mengikuti peraturan yang ada.”

Pendampingan dan pemantauan aktif yang dilakukan sejak awal proses akan berfungsi sebagai tindakan pencegahan (preventif).

Inspektorat dapat memberikan konsultasi dan arahan hukum on the spot kepada OPD terkait, memastikan setiap tahapan dari penilaian asset, pengumuman lelang, hingga penandatanganan kontrak telah memenuhi semua ketentuan.

Komitmen ini menunjukkan pergeseran dari pola pengawasan yang bersifat after-the-fact (setelah kejadian) menjadi lebih preventif dan integral.

Pendekatan ini jauh lebih efektif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyimpangan.

Audit Taman Sekayam seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pemangku kepentingan di Kabupaten Sanggau dan daerah lain di Indonesia.

Ia mengajarkan bahwa aset publik adalah amanah yang pengelolaannya tidak boleh dilepaskan dari prinsip-prinsip tata kelola yang baik: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan.

Keterbukaan informasi seperti yang ditunjukkan dengan mengomunikasikan hasil audit kepada publik adalah obat terbaik untuk memulihkan kepercayaan.

Masyarakat tidak lagi dibiarkan dalam kabar burung dan spekulasi, tetapi diberikan fakta dan langkah nyata yang sedang dilakukan.

Kedepannya, diharapkan Taman Sekayam dapat benar-benar menjelma menjadi kebanggaan masyarakat Sanggau.

Bukan hanya sebagai taman yang indah, tetapi juga sebagai simbol keberhasilan sebuah daerah dalam mengelola asetnya secara profesional untuk kemaslahatan bersama.

Perjalanan masih panjang, tetapi dengan komitmen yang kuat dan pengawasan yang ketat, titik terang yang telah muncul ini diyakini akan membawa Sanggau ke arah yang lebih baik.

Sementara, menurut sumber di lingkungan Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau yang menolak disebutkan namanya mengatakan, sebenarnya ada 2 orang ASN yang dikenakan sanksi.

Rinciannya, 1 orang dikenakan penurunan pangkat dan 1 orang penundaan kenaikan pangkat akibat kelalaian dalam melaksanakan tupoksinya dalam kaitannya pengelolaan Taman Sekayam. (ARP)