Melawi, Infokalbar.com – Kepolisian Resor Melawi menegaskan kabar penggerebekan lima kilogram sabu di asrama polisi tidak benar.
Klarifikasi ini disampaikan Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi, mewakili Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon pada Sabtu (18/10/2025).
“Benar, MG anggota aktif Polres Melawi. Namun tidak ada penggerebekan. Yang bersangkutan dijemput tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berdasarkan koordinasi pimpinan,” tegas Samsi.
Penjemputan MG dilakukan di Mapolres Melawi, bukan penggerebekan seperti diberitakan sejumlah media. Ia juga meluruskan informasi adanya barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
“Tidak benar ada barang bukti 5 kilogram sabu. Kami tidak mengetahui jumlah barang bukti karena penanganannya langsung oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar,” ujar Samsi.
Sumber dari Ditresnarkoba Polda Kalbar menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan Bea Cukai Kalbagbar yang menemukan paket mencurigakan di ekspedisi di Pontianak.
Setelah diselidiki, paket itu dikirim melalui J&T Cabang Melawi oleh MG, berisi lima klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 523 gram.
Berdasarkan rekaman CCTV, MG teridentifikasi sebagai pengirim. Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian berkoordinasi dengan Polres Melawi untuk menjemputnya secara resmi.
“Seluruh langkah adalah kewenangan Ditresnarkoba Polda Kalbar. Kami mendukung penuh proses hukum ini,” ucap Samsi.
Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon menegaskan, institusinya berkomitmen menjaga disiplin dan integritas personel.
“Kami menyesalkan dugaan keterlibatan anggota dalam kasus narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum. Proses kami percayakan sepenuhnya kepada Polda Kalbar,” tegas Kapolres.
Saat ini MG telah dibawa ke Polda Kalimantan Barat untuk pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami asal-usul dan jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.












