Berita  

EDAN RAJA TEGA!! Bos SPBU di Kalimantan Barat Jebak Anak Buah, 6 Ton BBM Ilegal Raib, Damaikah?

Praktik gelap BBM subsidi enam ton terkuak di SPBU Tanjung Hilir, Kota Pontianak Kalimantan Barat. Seorang bos minyak berinisial HR diduga kuat menjadi dalang skenario penangkapan internal anak buah sendiri demi menutup jejak distribusi ilegal raksasa. Kasus ini sontak lenyap tanpa proses hukum, hanya berakhir damai.
Praktik gelap BBM subsidi enam ton terkuak di SPBU Tanjung Hilir, Kota Pontianak Kalimantan Barat. Seorang bos minyak berinisial HR diduga kuat menjadi dalang skenario penangkapan internal anak buah sendiri demi menutup jejak distribusi ilegal raksasa. Kasus ini sontak lenyap tanpa proses hukum, hanya berakhir damai.

PONTIANAK, Infokalbar.com – Di balik suara senyap. Tepi SPBU 64.781.10 Tanjung Hilir Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak Kalimantan Barat mendadak riuh sekaligus sunyi.

Riuh lantaran aparat bergerak menyita enam ton Bahan Bakar Minyak. Sunyi lantaran tak satu pun gong pengadilan akan bertalu-talu menanti.

Kasus terjadi pada Selasa pahit 14 April 2026 itu seumpama menyalak lantas mati mendadak.

Praktik mafia migas kembali unjuk gigi, kali ini melibatkan kalkulasi busuk di bawah kaki sang bos besar.

Informasi yang dihimpun menyebut titik tangkap ada di SPBU 64.781.10 Tanjung Hilir. Volume sitaan tak main-main, total enam ton.

Jumlah ini jelas bukan sekadar celengan receh operator lapangan, melainkan tetesan raksasa dari kran distribusi gelap.

Aroma keterlibatan bandar besar seketika menusuk nalar. Seorang narasumber sunyi, lewat pesan singkat Rabu kelabu, membisikkan satu nama inisial: HR.

HR bukanlah figuran murahan. Ia empu SPBU kondang sekaligus hantu berpengaruh dalam peta distribusi BBM Kalimantan Barat.

Ajaibnya, sumber yang sama menegaskan penangkapan ini justru berangkat dari titah mulut HR sendiri.

“Anak buah sendiri yang ia jebak,” begitu nyaring bisikan itu. Dalihnya kental beraroma pengendalian internal.

Bawahan dinilai terlalu rakus, sering bermain api dalam pengangkutan minyak hitam, sehingga harus diamankan.

Akal-Akalan Si Bos Licik

Publik awam mungkin mendadak terharu. Ada bos berintegritas, rela mengorbankan prajurit sendiri demi bersih-bersih SPBU.

Namun, nalar itu tak semudah itu termakan gula-gula. Ini klasik tactical retreat. Saat bisnis ilegal kian tercium atau kroni mulai tak patuh, sang dalang memilih memangkas sendiri ranting busuk sebelum pohon utama ditebang petugas.

Korbankan pion, selamatkan raja. Lalu semesta diminta percaya bahwa itu aksi heroik. Fakta paling getir muncul di ujung tuturan.

Sumber menutup telepon akal sehat manusia dengan kalimat pendek nan menohok, “Sudah selesai. Damai.”

Lenyap sudah enam ton BBM ilegal, raib sudah jejak pidana korporasi. Padahal, tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi bukanlah delik aduan sekadar butuh cium pipi perdamaian.

Ia kejahatan luar biasa yang merampok uang rakyat miskin, menggerus daya tawar ekonomi lemah, sekaligus menebar asap polusi ketidakadilan.

Hingga kabar ini dirangkai, suara resmi aparat masih ibarat gua hantu. Beragam upaya konfirmasi mengetuk pintu Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Polisi Bambang Suharyono, hanya berbalas gema kesunyian pada Rabu, 15 April 2026.

Senyapnya keterangan pers ini kian menegaskan sinisme publik. Apakah aparat penegak hukum (APH) tak cakap membongkar, atau memang ada tembok tebal bernama HR yang terlalu tinggi untuk didaki?

Ironi ini bukan dongeng baru. Kalimantan Barat acap kali menjelma panggung sandiwara mafia migas.

Distribusi BBM jenis subsidi selalu rembes ke penambangan liar, industri sawit gelap, hingga kapal-kapal pengisap laut.

Bedanya, kali ini ada tokoh HR yang pandai bermain catur. Ia menangkap sendiri dengan tangan kanan, lalu mengampuni dengan tangan kiri.

Skenario ini membuat penegak hukum tampak seperti penonton yang membeli tiket pertunjukan bayangan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jelas menetapkan ancaman pidana berat.

Enam ton BBM bukan jumlah ecek-ecek, ia adalah bukti perut besar yang menelan subsidi negara.

Publik berhak curiga, damai yang dimaksud jangan-jangan bukan damai di meja hijau, melainkan damai di meja bundar bertabur nominal pengganda nol.

Kasus SPBU Tanjung Hilir berkode 64.781.10 ini adalah potret buram pengelolaan energi di muka bumi. Ada taring, tapi tumpul.

Ada suara, tapi serak. Kritik ini tertuju tajam selama penegakan hukum bisa dibungkam dengan status damai tanpa audit forensik menyeluruh, jangan harap distribusi BBM di Kalbar akan benar-benar bersih.

Rakyat kecil akan terus berdesakan di pompa resmi, sementara para bos tetap nyaman memerah susu subsidi di balik tirai bambu.

Kasus ini wajib dibuka hingga ke akar-akarnya. Jangan biarkan aparat hanya menjadi penonton lomba lari antara kebenaran dan kekuasaan modal.

Jika tidak, kisah enam ton BBM ilegal ini hanya akan jadi episode berulang dalam sinetron panjang Mafia Migas Nusantara berakhir damai, lalu amnesia massal.