LSM Mempawah Berani Tegaskan KPK Berwenang Terbitkan SP3, Ini Dasar Hukumnya

Mempawah, Infokalbar.com – LSM Mempawah Berani menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara hukum memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk terhadap pihak yang telah berstatus tersangka.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM Mempawah Berani, Maman Suratman, dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, kewenangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya Pasal 40, yang menyebutkan bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan atau penuntutan apabila perkara tidak dapat diselesaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak dimulainya proses penyidikan.

“Ketentuan ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, agar tidak terjadi status tersangka yang berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujarnya.

Maman menegaskan, status tersangka bukanlah vonis bersalah. Oleh karena itu, hukum memberikan ruang koreksi melalui mekanisme SP3 sebagai bagian dari sistem peradilan yang adil.

“SP3 bukan bentuk pelemahan pemberantasan korupsi, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap penghentian perkara oleh KPK wajib diumumkan kepada publik secara terbuka. Selain itu, perkara yang telah dihentikan tetap dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru atau novum.Lebih lanjut, Maman mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi standar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah.

Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.Dalam pernyataannya, LSM Mempawah Berani menyimpulkan bahwa kewenangan KPK menerbitkan SP3 telah diatur secara tegas, dengan batasan yang ketat dalam undang-undang.

“Penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, serta membuka ruang koreksi dalam setiap prosesnya,” kata Maman.

Ia berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap proses penegakan hukum tidak bersifat mutlak, melainkan tetap menyediakan mekanisme koreksi demi terciptanya keadilan yang substantif.