Oleh: Syarif Usmulyadi
Pengamat Sosial – lingkungan
Di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, sebuah sungai tengah berbicara dengan cara yang paling keras sekaligus paling sering diabaikan. Airnya berubah warna menjadi coklat kehitaman.
Bau menyengat tercium dari alirannya. Ikan-ikan mati atau menghilang. Bagi masyarakat
setempat, ini bukan sekadar perubahan visual. Ini adalah tanda bahwa sesuatu yang fundamental
sedang rusak.
Namun, seperti banyak kasus lingkungan di Indonesia, suara alam itu seolah teredam oleh sunyi yang panjang. Tidak ada kegentingan. Tidak ada tindakan luar biasa. Yang ada justru pola lama:
laporan masyarakat, klarifikasi perusahaan, verifikasi pemerintah, lalu perlahan hilang dari
perhatian publik.
Padahal, jika indikasi ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pencemaran biasa. Ini adalah
dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dan lebih dari itu, ini adalah ujian
terhadap wibawa negara dalam melindungi hak dasar warganya.
Sinyal Ekologis yang Tak Bisa Diabaikan
Dalam ilmu lingkungan, perubahan warna air, bau, dan kematian biota adalah indikator klasik
pencemaran. Ini bukan sekadar persepsi subjektif masyarakat, melainkan fenomena yang dapat
diuji secara ilmiah melalui parameter seperti Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical
Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solids (TSS), hingga kandungan logam berat. Jika nilai-
nilai ini melampaui baku mutu, maka secara hukum kondisi tersebut telah memenuhi definisi
pencemaran. Tidak ada interpretasi lain.
Data nasional memperkuat gambaran ini.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, lebih dari 60 persen sungai di Indonesia berada dalam kondisi tercemar ringan hingga
berat. Sumbernya beragam, tetapi sektor industri dan perkebunan menyumbang sekitar 30 hingga Indeks Kualitas Air nasional dalam beberapa tahun terakhir bahkan bertahan di kisaran 50–60 kategori sedang menuju buruk. Angka ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan kegagalan kolektif dalam mengelola sumber daya air. Dengan kata lain, apa yang terjadi di Sekayam bukan
anomali. Ia adalah bagian dari pola yang lebih besar: degradasi lingkungan yang berlangsung sistematis dan berulang.
Dari Pelanggaran Administratif ke Delik Pidana
Hukum lingkungan Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas
mengatur larangan pembuangan limbah tanpa pengolahan dan menetapkan sanksi pidana bagi
pelanggarnya.
Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu dapat dipidana
penjara 3 hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.
Lebih jauh, hukum ini juga membuka ruang untuk pertanggungjawaban korporasi. Artinya, bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pengambil keputusan di tingkat manajemen dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, di sinilah masalah utama muncul: hukum hanya kuat di atas
kertas, tetapi sering kali lemah dalam implementasi.
Sebagaimana dikemukakan oleh pakar lingkungan Dr. Achmad Santosa: “Persoalan utama hukum lingkungan di Indonesia bukan pada regulasi, melainkan pada penegakannya”. Pernyataan
ini bukan sekadar kritik akademik. Ia adalah refleksi dari kenyataan di lapangan—termasuk di Sekayam.
Korporasi, Efisiensi, dan Biaya yang Dipindahkan
Untuk memahami akar masalah, kita perlu melihat logika ekonomi di balik praktik industri. Dalam banyak kasus, pengelolaan limbah dipandang sebagai biaya tambahan yang harus ditekan. Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) membutuhkan investasi besar dan biaya operasional yang tidak kecil.
Dalam situasi tertentu, pilihan yang diambil bukan meningkatkan kualitas pengolahan, melainkan mencari celah untuk mengurangi beban tersebut—baik melalui pengoperasian IPAL yang tidak
optimal, pengawasan internal yang longgar, atau bahkan pembuangan langsung ke badan air 40 persen dari total beban pencemaran air.
Dalam ekonomi lingkungan, praktik ini dikenal sebagai externalization of cost: biaya produksi
dialihkan ke pihak lain, dalam hal ini lingkungan dan masyarakat.
Konsekuensinya jelas. Perusahaan mencatat keuntungan, sementara masyarakat menanggung
kerugian ekologis—mulai dari hilangnya sumber air bersih hingga menurunnya kesehatan dan
produktivitas.
Ketidakadilan Lingkungan yang Terstruktur
Dampak pencemaran tidak pernah merata. Mereka yang paling dekat dengan sumber daya alam
justru menjadi pihak yang paling terdampak.
Di Sekayam, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap air bersih, sumber pangan dari
sungai, serta mata pencaharian yang bergantung pada kualitas lingkungan. Ini bukan sekadar
kerugian ekonomi, tetapi juga kehilangan ruang hidup.
Fenomena ini dikenal sebagai environmental injustice—ketika beban lingkungan ditanggung oleh kelompok yang paling rentan, sementara manfaat ekonomi dinikmati oleh pihak lain.
Padahal, konstitusi melalui Pasal 28H UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika hak ini dilanggar, negara tidak memiliki pilihan
selain bertindak. Netralitas dalam situasi seperti ini bukanlah sikap bijak. Ia adalah bentuk pembiaran.
Negara dalam Bayang-Bayang Kegagalan Pengawasan
Pertanyaan yang tak bisa dihindari adalah: di mana negara?. Apakah pengawasan dilakukan secara rutin dan independen? Apakah data kualitas air tersedia secara terbuka dan dapat diakses publik?
Apakah keluhan masyarakat ditindaklanjuti dengan investigasi menyeluruh?
Jika jawabannya tidak jelas, maka kita sedang berhadapan dengan kondisi yang lebih serius dari sekadar pencemaran: kegagalan sistemik dalam pengendalian lingkungan.
Dalam banyak literatur kebijakan publik, kondisi ini sering dikaitkan dengan fenomena regulatory capture, di mana regulasi tetap ada, tetapi implementasinya dipengaruhi oleh kepentingan yang seharusnya diawasi. Akibatnya, hukum kehilangan daya gigitnya. Ia tidak lagi menjadi alat perlindungan, melainkan sekadar formalitas.
Sekayam sebagai Titik Balik—atau Sekadar Episode Baru?
Kasus Sekayam seharusnya menjadi momentum untuk mengubah pendekatan. Ini bukan lagi soal menyelesaikan satu kasus, tetapi tentang memperbaiki sistem yang memungkinkan kasus serupa terus terjadi.
Langkah yang dibutuhkan sebenarnya jelas. Pertama, audit lingkungan menyeluruh yang dilakukan secara independen dan transparan. Tanpa data yang objektif, semua diskusi hanya akan berputar pada klaim dan bantahan. Kedua, penegakan hukum yang tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Tidak cukup dengan sanksi administratif. Jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan.
Ketiga, pemulihan lingkungan sebagai kewajiban utama. Sungai yang tercemar tidak akan pulih dengan sendirinya. Dibutuhkan intervensi yang terencana dan berkelanjutan. Keempat,
keterbukaan informasi kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui kondisi lingkungan mereka,
bukan sekadar menerima pernyataan sepihak.
Ketika Sungai Menjadi Saksi
Sungai adalah saksi yang tidak bisa disuap. Ia mencatat setiap zat yang masuk ke dalamnya, setiap limbah yang dibuang, setiap kelalaian yang terjadi. Di Sekayam, sungai itu sedang bersaksi. Ia
menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita mendengarnya, tetapi apakah kita mau bertindak.
Jika negara terus lambat—atau sengaja lambat—maka konsekuensinya tidak hanya pada kerusakan lingkungan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum dan
institusi. Dan ketika kepercayaan itu hilang, pemulihannya jauh lebih sulit daripada memulihkan sungai yang tercemar.
Penutup: Antara Keberanian dan Pembiaran
Kasus Sekayam menempatkan kita pada persimpangan yang jelas: antara keberanian menegakkan hukum atau melanjutkan tradisi pembiaran. Jika hukum lingkungan hanya ditegakkan secara selektif, maka ia kehilangan legitimasi. Jika pelanggaran terus dibiarkan, maka ia akan menjadi norma.
Dan ketika itu terjadi, kita tidak lagi berbicara tentang satu sungai yang mati, tetapi tentang sistem yang gagal melindungi kehidupan. Sekayam bukan sekadar lokasi. Ia adalah peringatan. Apakah
kita akan mendengarnya—atau kembali memilih diam?












