Hak Plasma 20 Persen Belum Jelas, Warga Ambawang Desak Tanggung Jawab PT Sintang Raya

Ket Foto: Pertemuan Antara Perwakilan Masyarakat dan Pihak Perusahaan.

Masyarakat Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, menuntut realisasi hak plasma 20 persen dari PT Sintang Raya yang hingga kini belum terealisasi sejak perusahaan mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2007. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar warga pada Selasa, 22 April 2026.

Aksi ini juga diikuti dengan pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat Ambawang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen PT Sintang Raya. Salah satunya adalah meminta perusahaan segera merealisasikan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total luas HGU.

Diketahui, luas lahan yang telah diserahkan masyarakat kepada perusahaan mencapai sekitar 3.500 hektare.

“Kami meminta kejelasan dan realisasi plasma yang sudah lama dijanjikan,” ujar Julianus, perwakilan masyarakat Desa Ambawang. Selain itu, masyarakat juga memberikan batas waktu selama tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan jawaban atas tuntutan tersebut.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan, warga menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan aktivitas operasional perusahaan di wilayah Desa Ambawang.

“Kalau tidak ada realisasi dalam waktu tujuh hari, kami akan turun langsung ke lapangan dan menghentikan operasional perusahaan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Sintang Raya Tri Buwono selaku Manager Humas, menyatakan bahwa hasil pertemuan akan disampaikan kepada manajemen perusahaan untuk ditindaklanjuti.

Selain itu kedua pihak sepakat untuk membawa persoalan ini ke Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar dapat difasilitasi dan dicari solusi bersama.

Hingga berita ini terbit, belum ada keputusan resmi dari pihak perusahaan terkait tuntutan plasma yang diajukan masyarakat.